Berita Terkini

Sekjen : Harus Adaptif Terhadap Beragam Situasi Dan Kondisi Yang Dihadapi

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Seluruh jajaran sekretariat harus adaptif terhadap beragam situasi dan kondisi yang dihadapi. Hal terpenting adalah tercapainya tujuan organisasi yang diinginkan. Amanat ini disampaikan Sekretaris Jenderal KPU, Bapak Bernad Dermawan Sutrisno dalam Kunjungan Kerja Penguatan Kelembagaan Pasca Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Bengkulu Utara pada Rabu malam (9/7/2025). Dalam sesi pengarahan, Sekjen menjelaskan tujuan kunjungan kerja yakni memastika kegiatan pasca Pemilu dan Pilkada tetap berjalan sekaligus mengecek kondisi sarana, prasarana, dan Sumber Daya Manusia di tingkat Satuan Kerja. Pada aspek kepegawaian, Bapak Bernad mengingatkan kepada seluruh jajaran khususnya PPPK yang telah dilantik agar siap ditempatkan dimana saja sesuai dengan kebutuhan organisasi. Hal tersebut merupakan konsekuensi sekaligus komitmen sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai penutup arahannya, Bapak Bernad berpesan kepada seluruh jajaran sekretariat agar terus menunjukkan kinerja terbaik dan tetap menjaga soliditas baik dengan ketua dan anggota maupun antar unit kerja. Turut hadir pada sesi pengarahan, Pejabat Eselon I, II, III, dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal KPU serta Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Utara beserta jajaran. (Humas : Firman/Foto : KPU Kabupaten Bengkulu Utara)

Kunjungan Kerja Ke KPU Kota Bengkulu, Berikut Pesan Sekjen

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Seluruh jajaran sekrtariat harus bekerja dengan baik dan profesional diiringi dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi. Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum dalam pengarahannya kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Bengkulu di Kantor KPU Kota Bengkulu, Rabu (9/72025). Kepada seluruh CPNS, Sekjen menekankan untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru dan menerapkan kedisiplinan. Sedangkan bagi PPPK yang telah dilantik harus mampu menunjukkan kinerja terbaik sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Dalam hal ini, para Sekretaris wajib melakukan pembinaan kepada seluruh jajaran. Bapak Bernad juga mengingatkan agar seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dan penatakelolaan arsip dapat diselesaikan dengan baik. Sebagai penutup arahannya Sekjen berpesan kepada jajaran Sekretariat KPU Kota Bengkulu untuk dapat memberikan dukungan teknis dan administratif secara meksimal kepada ketua dan anggota serta tetap menjaga integritas dan soliditas lembaga. Pada Kunjungan kerja di Sekretariat KPU Kota Bengkulu, Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap dan Bersama Sekretaris Jenderal juga berkesempatan meninjau berbagai fasilitas kantor KPU Kota Bengkulu seperti ruang kerja anggota dan sekretariat, gudang logistik, aula, mushalla, mess, serta ruang laktasi. (Humas : Firman/Foto : KPU Kota Bengkulu)

Berikan Dukungan Teknis dan Administratif Secara Maksimal Sebagai Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Sumpah jabatan yang diucapkan mengandung konsekuensi bahwa seluruh jajaran sekretariat siap ditempatkan di seluruh Indonesia. Rotasi, promosi, dan mutasi merupakan dinamika yang biasa dalam organisasi. Selain itu, jajaran sekretariat juga bertanggungjawab memberikan dukungan teknis dan administratif secara maksimal. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Bapak Bernad Dermawan Sutrisno dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu yang dilaksanakan di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu, Rabu (9/7/2025). Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu ini tertuang dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1430 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Manajerial di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Tahun 2025, serta Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 1431 Tentang Pengangkatan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum Melalui Perpindahan Dalam Jabatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Bapak Bernad juga mengingatkan pentingnya penyelesaian seluruh laporan pertanggungjawaban keuangan dengan baik disamping kegiatan penting lainnya seperti penataan arsip. Adanya penambahan CPNS dan peralihan status PPNPN ke PPPK harus diiringi dengan penyesuaian ritme kerja, profesionalitas, kedisiplinan serta penerapan nilai-nilai organisasi. Sedangkan Angoota KPU, Bapak Parsadaan Harahap dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara pelantikan ini sangat bersejarah karena pertama kalinya dihadiri langsung oleh Anggota bersama Sekretaris Jenderal. Bapak Parsa berpesan kepada seluruh jajaran agar tetap menjaga integritas, profesionalitas, loyalitas, dan soliditas. Komisioner dan Sekretariat harus bekerjasama agar seluruh tugas dan agenda kelembagaan KPU secara nasional dapat dilaksanakan dengan optimal. Bapak Parsa meminta agar seluruh jajaran untuk senantiasa meningkatkan kapasitas kompetensi dan menyadari tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Selain itu, Bapak Parsa juga mengingatkan pentingnya kegiatan yang harus dilaksanakan pasca Pemilu dan Pilkada seperti Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Sosialisasi Pendidikan Pemilih, serta evaluasi Pemilu dan Pilkada. Acara ditutup dengan pemberian selamat kepada para Pejabat Manajerial dan Pejabat Fungsional yang baru dilantik oleh Anggota KPU dan Sekretaris Jenderal. Turut hadir dalam pelantikan, Pejabat Eselon I, II, dan Tenaga Ahli pada Sekretariat Jenderal KPU serta Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu beserta seluruh jajaran. (Humas : Firman/Foto : Hilvan, Meaghito)

Komitmen Kuat Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan dan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU. Senada dengan komitmen seluruh Jajaran KPU Provinsi Bengkulu yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid, dari Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam Rakor secara luring Ketua KPU Bapak Mochammad Afifudin, Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap, Ibu Betty Epsilon Idroos, dan Ibu Iffa Rosita, didampingi pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, narasumber dari Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, sementara hadir secara daring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Pejabat Fungsional Ahli Madya pada KPU/KIP Aceh, Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Subbagian KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Pejabat Fungsional Ahli Muda pada KPU Provinsi/KIP Aceh. Dari KPU Provinsi Bengkulu, Hadir secara daring Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, beserta Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Alpin Samsen, Bapak Emex Verzoni, dan Bapak Sarjan Efendi. Turut Mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Bapak Kemas Mohammad Ajir, beserta Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Bapak Mochammad Afifudin menegaskan bahwa “Rakor menjadi ruang strategis bagi keluarga besar KPU untuk menyampaikan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun strategi implementasi yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik, dan menyusun langkah-langkah konkret agar pedoman ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam kultur organisasi”. Tujuan menghadirkan budaya kerja bebas dari kekerasan seksual hanya bisa terwujud apabila ada kesadaran kolektif, kemauan yang kuat, dan keberanian moral dari seluruh jajaran KPU. “Tidak boleh ada pembiaran, penyangkalan, atau normalisasi terhadap tindakan kekerasan, sekecil apapun bentuknya. Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memegang kekuasaan otoritas,” tutur Ketua KPU. Anggota KPU Ibu Iffa Rosita melanjutkan, membangun lembaga yang berintegritas, maka harus dimulai dari personal, orang perorangan. Dengan hadirnya Pedoman Teknis 1431 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU. Ibu Iffa menyebut, hingga saat ini ada 9 satuan kerja (satker) KPU Provinsi yang telah membentuk satgas. Sementara itu, Anggota KPU Ibu Betty Epsilon Idroos menambahkan, pembentukan sagas mempunyai tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. Sedangkan Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkan melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari. Sebelumnya Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU, Ibu Yuli Hertaty dalam laporan kegiatannya menyampaikan tujuan rakir ini untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di internal KPU dan menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan etika penyelenggara pemilu berbasis asas dan prinsip penyelenggara pemilu, berpedoman pada kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas anggota KPU. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Pertama Tingkat Provinsi Bengkulu Berjalan Sukses

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu selalu berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelasaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu secara hybrid dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan para pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring, Kamis (4/7/2025). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Bapak Rusman Sudarsono didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Alpin Samsesn. Hadir dalam forum ini seluruh Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari berbagai instansi, diantaranya Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Korem 041/Garuda Emas Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, serta DPD/DPW Partai Politik se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Bapak Rusman Sudarsono menekankan bahwa PDPB ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang sangat dinamis. Hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status atau alih status, perpindahan domisili, serta identifikasi data ganda dan data tidak padan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 1.514.309 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 764.636 dan pemilih perempuan sebanyak 749.673  yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 129 kecamatan, dan 1.513 desa kelurahan. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB berjalan dengan lancar dan dipenghujung acara Ketua KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan salinan hasil rapat yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor : 52/TIK.04-BA/17/3/2025 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)

Sinkronisasi dan Validasi Data Adalah Kunci Sukses PDPB

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu wajib dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang. Hal ini disampaikan Ketua KPU provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, yang hadir bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Dodi Alpin Samsen, Bapak Hendra Supiarso, Bapak Emex Verzoni dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Validasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu, Kamis (3/7/2025). Pada sesi pengarahan, Bapak Dodi Hendra Supiarso menyampaikan PDPB harus terus diupayakan karena merupakan kegiatan rutin dan berkesinambungan serta hasil dari PDPB tersebut senantiasa dipublikasi sebagai salah satu bentuk sosialisasi data pemilih kepada masyarakat. Kemudian Bapak Emex Verzoni juga menambahkan dalam perspektif hukum dan pengawasan agar senantiasa berhati-hati dan selalu menjaga ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berpotensi menjadi temuan dan catatan perbaikan dari Bawaslu. Oleh karena itu, diharapkan KPU Kabupaten/Kota diharapkan secara berkala dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan output kemudahan dalam sinkronisasi data guna meminimalisir temuan. Sementara itu, Bapak Alpin Samsen menggarisbawahi bahwa prinsip pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus berjalan sesuai aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan   Terakhir, Bapak Kemas Mohammad Ajir memberikan arahan kepada seluruh jajaran sekretariat dan peserta Rakor mengenai pelaksanaan kegiatan ditengah efisiensi anggaran. Rakor ini dilaksanakan dalam hal merangkum masukan dan tanggapan serta menyamakan persepsi pemahaman dari tindak lanjut hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan harapan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester Pertama Tingkat Provinsi Bengkulu yang akan digelar pada hari Jum’at (4/7/2025) dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)