Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan dan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU.
Senada dengan komitmen seluruh Jajaran KPU Provinsi Bengkulu yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid, dari Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
Hadir dalam Rakor secara luring Ketua KPU Bapak Mochammad Afifudin, Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap, Ibu Betty Epsilon Idroos, dan Ibu Iffa Rosita, didampingi pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, narasumber dari Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, sementara hadir secara daring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Pejabat Fungsional Ahli Madya pada KPU/KIP Aceh, Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Subbagian KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Pejabat Fungsional Ahli Muda pada KPU Provinsi/KIP Aceh.
Dari KPU Provinsi Bengkulu, Hadir secara daring Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, beserta Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Alpin Samsen, Bapak Emex Verzoni, dan Bapak Sarjan Efendi. Turut Mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Bapak Kemas Mohammad Ajir, beserta Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya Bapak Mochammad Afifudin menegaskan bahwa “Rakor menjadi ruang strategis bagi keluarga besar KPU untuk menyampaikan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun strategi implementasi yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik, dan menyusun langkah-langkah konkret agar pedoman ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam kultur organisasi”.
Tujuan menghadirkan budaya kerja bebas dari kekerasan seksual hanya bisa terwujud apabila ada kesadaran kolektif, kemauan yang kuat, dan keberanian moral dari seluruh jajaran KPU. “Tidak boleh ada pembiaran, penyangkalan, atau normalisasi terhadap tindakan kekerasan, sekecil apapun bentuknya. Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memegang kekuasaan otoritas,” tutur Ketua KPU.
Anggota KPU Ibu Iffa Rosita melanjutkan, membangun lembaga yang berintegritas, maka harus dimulai dari personal, orang perorangan. Dengan hadirnya Pedoman Teknis 1431 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU. Ibu Iffa menyebut, hingga saat ini ada 9 satuan kerja (satker) KPU Provinsi yang telah membentuk satgas.
Sementara itu, Anggota KPU Ibu Betty Epsilon Idroos menambahkan, pembentukan sagas mempunyai tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. Sedangkan Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkan melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari.
Sebelumnya Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU, Ibu Yuli Hertaty dalam laporan kegiatannya menyampaikan tujuan rakir ini untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di internal KPU dan menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan etika penyelenggara pemilu berbasis asas dan prinsip penyelenggara pemilu, berpedoman pada kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas anggota KPU. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)