Berita Terkini

Jaga Akuntabilitas dan Efektivitas, Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan Progres Kerja

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – KPU Provinsi Bengkulu terus meningkatkan efektivitas kinerja melalui Rapat Pembahasan Progres Kerja Sekretariat yang digelar Rabu, (3/9/2025) di Aula Demokrasi. Dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, rapat ini menjadi wadah evaluasi dan koordinasi untuk memastikan seluruh tugas berjalan optimal. Fokus pada Peningkatan Akuntabilitas dan Pelayanan Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional, pembahasan difokuskan pada tiga bagian utama : Keuangan, Umum, dan Logistik saat ini tengah menghadapi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK. Selain itu, KPU juga berencana menerapkan Sistem Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Januari 2026. Di bidang logistik, KPU Bengkulu berupaya meningkatkan aksesibilitas dengan membangun jalan dan area parkir khusus penyandang disabilitas. Seluruh arsip juga akan didigitalisasi untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen. Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sedang menyusun kajian teknis mengenai dana kampanye, verifikasi partai politik, dan sistem informasi. Untuk memperkuat kajian ini, KPU akan berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Selain itu, persiapan untuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terus berjalan. Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia juga membahas sejumlah program strategis, seperti pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus dilakukan. Dalam hal komunikasi, KPU Bengkulu berencana membangun studio podcast untuk meningkatkan partisipasi publik. Persiapan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional SDM di Bengkulu pada akhir Oktober 2025 juga menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap tahapan kerja terlaksana dengan efektif demi pelayanan publik yang lebih baik. (Humas : Firman/Foto : Firman)

Asah Ketajaman Hukum : KPU Provinsi Bengkulu Tingkatkan Kapasitas Staf dalam Penyusunan Keputusan

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pada Rabu, (27/8/2025), KPU Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan sharing session yang berfokus pada teknis penyusunan keputusan. Acara yang berlangsung di Aula Demokrasi ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf di lingkungan KPU Provinsi Bengkulu. Kegiatan dibuka dengan penuh semangat oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono. Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa "sharing session adalah investasi berharga untuk meningkatkan kapasitas individu, bukan sekadar agenda rutin." Beliau juga berharap kegiatan ini bisa menjadi wadah bagi seluruh pegawai untuk saling belajar dan bertukar pengalaman, menciptakan sinergi yang kuat dalam bekerja. Setelah itu, arahan dilanjutkan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Emex Verzoni dari Divisi Hukum, yang secara spesifik menyoroti pentingnya pemahaman teknis hukum dalam setiap keputusan. "Keputusan yang kita buat adalah cerminan integritas lembaga. Oleh karena itu, pemahaman teknis yang kuat adalah pondasi agar setiap keputusan tidak cacat hukum," tegas Emex. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, memberikan arahan yang mengingatkan seluruh staf untuk fokus mengikuti setiap materi. Beliau menekankan, "Saat tahapan pemilu maupun pilkada, kita akan melahirkan berbagai keputusan. Jika kita tidak memahami teknisnya dari sekarang, maka akan berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari." Terakhir, Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, menutup sesi arahan dengan penekanan pada peran kesekretariatan. "Seluruh jajaran sekretariat harus memahami teknis penyusunan keputusan ini," tegasnya. Tujuan, Manfaat, dan Dampak Positif Tujuan utama dari sharing session ini adalah untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman teknis seluruh staf KPU Provinsi Bengkulu terkait penyusunan keputusan. Dengan meningkatnya kemampuan ini, diharapkan proses kerja menjadi lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Manfaat dari kegiatan ini sangat terasa. Staf mendapatkan pengetahuan mendalam langsung dari Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Oktan Huzaeiry, yang menjadi pemateri. Melalui sesi tanya jawab dan diskusi, setiap individu dapat memperjelas keraguan dan bertukar pengalaman, menciptakan lingkungan kerja yang kolaboratif dan suportif. Adanya sharing session ini memberikan dampak positif signifikan bagi pegawai. Kemampuan individu dalam menyusun keputusan yang akurat dan sah secara hukum akan meningkat. Ini tidak hanya memperkuat integritas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tetapi juga memastikan setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan tidak mudah digugat. Di akhir acara, Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso, menyampaikan closing statement. Ia menekankan pentingnya kegiatan serupa terus dilaksanakan secara rutin. Dodi berharap sharing session dapat menjadi agenda rutin untuk menjaga dan terus meningkatkan kemampuan seluruh individu yang terlibat, demi tercapainya KPU Provinsi Bengkulu yang profesional dan kredibel. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)

Gerak Cepat KPU Provinsi Bengkulu Bengkulu : Rapat Evaluasi Jadi Kunci Perkuat Kinerja Pasca Pemilu dan Pemilihan

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan pada Rabu, (27/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, dan menjadi forum untuk meninjau kembali pelaksanaan tugas pasca pemilu dan pemilihan, khususnya terkait kajian teknis yang diamanatkan oleh KPU RI. Kegiatan ini dihadiri secara luring di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu oleh seluruh Anggota KPU Provinsi, yaitu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu, Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting di kantor masing-masing. Dalam sambutannya, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa dari sepuluh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, baru KPU Kota Bengkulu yang telah menyelesaikan kajian teknis. Ia menekankan pentingnya inovasi bagi sembilan kabupaten lain yang terkendala anggaran. "Kami mengimbau KPU kabupaten/kota untuk menjalin kerja sama dengan pihak akademisi, seperti universitas, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepemiluan," ujarnya. Hal ini sejalan dengan langkah KPU Provinsi Bengkulu yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk melaksanakan kajian serupa. Sorotan Penting dari KPU Provinsi Sarjan Efendi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, menambahkan bahwa tenggat waktu pelaksanaan kajian teknis adalah 31 Agustus 2025. Ia kembali menegaskan, jika pemerintah daerah belum bisa memfasilitasi, KPU kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol atau pihak universitas dan LSM di wilayah masing-masing. Selain itu, rapat juga menyoroti sejumlah isu internal lainnya : Disiplin Pelaporan : Emex Verzoni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti rendahnya disiplin pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari KPU kabupaten/kota. Laporan ini, yang wajib dikirim setiap tanggal 1 hingga 10, sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta para ketua KPU kabupaten/kota untuk memonitor langsung dan tidak menutupi ketidakdisiplinan staf. Komunikasi dan Pleno: Dodi Hendra Supiarso dari Divisi Rendatin, Parhubmas, dan SDM menekankan pentingnya konfirmasi kehadiran pada setiap undangan. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, juga mengingatkan agar pleno rutin dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan menggunakan naskah dinas yang benar sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2022. Manfaat dan Harapan Rapat koordinasi dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi dan profesionalisme seluruh jajaran KPU di Provinsi Bengkulu. Dengan terlaksananya kajian teknis, KPU dapat mengidentifikasi tantangan dan merumuskan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan. Kerjasama yang solid antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta kolaborasi dengan pihak eksternal, menjadi kunci untuk menciptakan sistem kepemiluan yang lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan demokrasi di Bengkulu. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)

Layanan Prima, KPU se-Provinsi Bengkulu Sediakan Call Center untuk Pemutakhiran Data Pemilih

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terus bergerak aktif memastikan data pemilih akurat dan valid, bahkan di luar masa Pemilu dan Pilkada. Melalui program Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), KPU kini menawarkan kemudahan layanan bagi masyarakat. Apa itu PDPB dan Mengapa Penting? PDPB adalah kegiatan KPU untuk memperbarui data pemilih secara terus-menerus. Tujuannya adalah untuk menjaga data pemilih tetap valid dan akurat, sehingga siap digunakan kapan pun diperlukan, baik untuk Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang. Manfaatnya, masyarakat dapat memastikan hak pilihnya terdaftar dengan benar, sementara KPU dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih baik, inklusif, dan minim masalah. Sebagai gebrakan baru, KPU Provinsi Bengkulu kini menyediakan layanan yang lebih mudah diakses. Masyarakat yang mengalami perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih baru, meninggal dunia, ubah data, atau tidak memenuhi syarat (TMS), kini tidak perlu lagi khawatir. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Alpin Samsen, menegaskan bahwa proses PDPB kini semakin mudah. "Masyarakat kini bisa melaporkan permasalahan terkait data pemilih hanya dengan menghubungi call center yang sudah kami sediakan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan data diri. Partisipasi Anda sangat berharga untuk mewujudkan data pemilih yang akurat dan valid, demi keberhasilan Pemilu dan Pilkada di masa depan," ujar Alpin. Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata. Ia menambahkan bahwa PDPB akan terus digalakkan baik dalam masa tahapan maupun non-tahapan Pemilu dan Pilkada. "Data pemilih ini terus berkesinambungan. KPU wajib memperjuangkan data pemilih yang valid dan akurat demi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada ke depan yang lebih baik, inklusif, dan minim permasalahan terkait data pemilih" pungkasnya. Layanan Mudah, Data Akurat Untuk mendapatkan pelayanan ini, masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat, atau cukup dengan menghubungi nomor call center/help desk berikut: KPU Provinsi Bengkulu: 0852-8069-6996 KPU Kabupaten Kepahiang: 0812-7828-2462 KPU Kabupaten Bengkulu Tengah: 0857-6868-7800 KPU Kabupaten Seluma: 0852-6776-1119 KPU Kabupaten Lebong: 0813-6711-1412 KPU Kabupaten Mukomuko: 0822-8657-2008 KPU Kabupaten Kota Bengkulu: 0812-7391-4815 KPU Kabupaten Bengkulu Utara: 0853-6666-6904 KPU Kabupaten Kaur: 0821-7708-8934 KPU Kabupaten Rejang Lebong: 0857-5823-0295 KPU Kabupaten Bengkulu Selatan: 0812-7339-7733 Mari kita dukung KPU dalam mewujudkan daftar pemilih yang sempurna. Setiap data yang Anda laporkan adalah langkah besar menuju demokrasi yang lebih kuat dan berkualitas. Jangan biarkan hak suara Anda terabaikan! Segera laporkan perubahan data Anda, dan jadilah bagian dari perubahan untuk masa depan Bengkulu dan Indonesia yang lebih baik. Karena suara Anda adalah penentu masa depan bangsa. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)

Tingkatkan Kompetensi, KPU Provinsi Bengkulu Gelar Sharing Session Rutin untuk Staf

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar sharing session tentang Pedoman Teknis Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Dokumen Pertanggungjawabannya. Acara ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi sekaligus menjadi bagian dari program rutin peningkatan kompetensi pegawai. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (21/8/25) ini, melibatkan seluruh staf KPU se-Provinsi Bengkulu. Kepala Bagian (Kabag), Kepala Subbagian (Kasubbag), dan staf KPU Provinsi Bengkulu hadir secara luring di Aula Demokrasi, sementara staf KPU kabupaten/kota mengikuti secara daring. Acara dibuka dengan arahan dari Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, yang menegaskan pentingnya transparansi dalam setiap perjalanan dinas. “Perjalanan dinas ini adalah pintu masuk untuk menjadi temuan bagi auditor maupun aparat penegak hukum,” tegas Rusman. Senada dengan itu, Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, juga mengingatkan seluruh pegawai untuk selalu teliti dan jujur dalam pertanggungjawaban administrasi. Setelah arahan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Sudirman, menyampaikan materi secara rinci. Sesi tanya jawab dan tukar pengalaman pun berlangsung interaktif, di mana peserta dari KPU provinsi dan kabupaten/kota antusias berdiskusi. Sharing Session sebagai Ruang Upgrade Diri Pegawai Sharing session ini merupakan bagian dari kegiatan rutin mingguan KPU Provinsi Bengkulu. Setiap minggu, materi yang disampaikan berbeda-beda, disajikan secara bergantian oleh setiap bagian. Kegiatan ini sangat bermanfaat, terutama mengingat tugas KPU yang relatif lebih longgar pasca Pemilu dan Pilkada. Dengan adanya forum ini, para pegawai dan staf dapat terus mengasah pengetahuan, mencegah adanya kesenjangan informasi, dan membangun budaya belajar proaktif. Inisiatif ini juga menjadi wadah penting untuk mempererat sinergi dan soliditas di antara seluruh staf KPU se-Provinsi Bengkulu. (Humas : Firman/Foto : Firman)

Tegas dan Melindungi : KPU Provinsi Bengkulu Kini Punya Satgas Khusus untuk Berantas Kekerasan Seksual

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuat gebrakan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai langkah nyata, kini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di seluruh jajaran KPU, mulai dari KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Satgas ini diketuai oleh Emex Verzoni Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, dengan Dodi Hendra Supiarso Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Parhubmas dan SDM, Kemas Mohammad Ajir Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Lugisti Suryadinata Kabag Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Oktan Huzaeiry Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai anggota. Mereka dibantu oleh tim sekretariat satgas dalam menjalankan tugas mulia ini. Apa itu Kekerasan Seksual? Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban di tempat kerja. Definisi pelaku dan korban mencakup seluruh jajaran KPU, mulai dari anggota KPU di berbagai tingkatan hingga seluruh pegawai di sekretariatnya. Beberapa bentuk tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam pedoman ini, antara lain: Pelecehan seksual fisik dan non-fisik Kekerasan seksual berbasis elektronik Pemaksaan sterilisasi dan kontrasepsi Eksploitasi dan perbudakan seksual Pemaksaan perkawinan Penyiksaan seksual Alur Pelaporan yang Mudah dan Aman Kini, bagi seluruh pegawai KPU di Provinsi Bengkulu, termasuk KPU kabupaten/kota, ada alur pelaporan yang jelas jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual. Pelaporan: Korban atau saksi dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Bengkulu. Verifikasi dan Bukti: Satgas akan mencatat laporan, melakukan verifikasi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan. Rekomendasi dan Laporan: Satgas akan menyusun rekomendasi tindakan hukum dan melaporkan kasus kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, serta aparat penegak hukum setempat. Tindak Lanjut: Satgas akan menyampaikan hasil laporan, kesimpulan, dan rekomendasi hukum kepada korban, serta melaporkan penerimaan laporan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu. Jangan Takut, Laporkan! Dengan dibentuknya satgas ini, tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang beretika, profesional, dan saling menghormati. Kepada seluruh pegawai, jangan takut untuk bersuara dan melaporkan jika Anda menjadi korban atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. Anda dapat melaporkan kasus melalui : Email : satgas.ppks.kpubengkulu@gmail.com Telepon/WhatsApp : 0852-8069-6996 Datang langsung : Layanan helpdesk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Mari kita wujudkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, di mana setiap orang dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kekerasan. Mari tegaskan Bersama : Tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu!. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)