Berita Terkini

KPU Provinsi Bengkulu Musnahkan 7.470 Surat Suara PSU Tak Terpakai

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melaksanakan pemusnahan ribuan lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak terpakai pasca-Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Provinsi Bengkulu pada hari Senin, (29/9/2025). Pemusnahan ini menandai langkah akhir dalam penertiban logistik Pemilu, dengan total 7.470 lembar surat suara yang dimusnahkan. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, memimpin langsung prosesi tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman, Kasubbag Umum dan Logistik Angki Galaty, Kabagbinops Roops Polda Bengkulu AKBP Hendry Zusianto, S.E., dan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu. Bukan Lagi Logistik, Tapi Barang Persediaan Nonarsip Dalam kegiatan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa surat suara yang dimusnahkan bukan lagi tergolong sebagai logistik Pemilu, melainkan telah berstatus sebagai barang persediaan nonarsip. Hal ini ditegaskan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3305/RT.01.3-SD/17/05/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca-Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dari KPU RI. Persetujuan ini menjadi dasar hukum KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan pemusnahan. Sebelum proses pembakaran, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Angki Galaty, merinci jumlah surat suara yang dimusnahkan: Surat Suara PSU Pemilu 2024 (DPRD Provinsi Bengkulu): 5.891 lembar Surat Suara PSU Pemilihan 2024: 1.579 lembar Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 7.470 lembar. Alasan Pemilihan Metode Pembakaran Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga integritas dan kerahasiaan surat suara yang tidak terpakai. "Pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi KPU dalam mengelola setiap tahapan Pemilu, termasuk penanganan logistik pasca-penghitungan suara. Hal ini untuk memastikan tidak ada satu pun surat suara yang tersisa dan berpotensi disalahgunakan," tegas Rusman. Ia juga menjelaskan pemilihan metode pemusnahan. "Kami memiliki beberapa opsi pemusnahan, mulai dari dihancurkan, dicacah, dibakar, atau ditimbun. Setelah melalui pertimbangan matang, KPU Provinsi Bengkulu memilih metode pembakaran karena dianggap paling efektif, cepat, dan memastikan surat suara benar-benar hancur total, sehingga tidak meninggalkan jejak dan meminimalkan risiko keamanan data," tambahnya. Setelah sambutan, proses pemusnahan secara simbolis dilakukan bersama oleh Ketua KPU, Sekretaris KPU, perwakilan Polda Bengkulu, dan perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu dan Kabagbinops Roops Polda Bengkulu, disaksikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan perwakilan Bawaslu. (Humas :  Firman/Foto : Meaghito)

Mengupas Tuntas Tantangan Pemilu 2024 : Merumuskan Solusi Jitu Menuju Demokrasi Yang Lebih Baik

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk mengkaji teknis penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Bertempat di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu pada Sabtu, (20/9/2025). Acara ini mengundang berbagai pihak, termasuk Forkopimda Provinsi Bengkulu, OKP Daerah Provinsi Bengkulu, Akademisi, dan Fasilitator dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, dalam sambutannya saat membuka acara menegaskan, "Kami ingin mengulas kembali hambatan-hambatan yang terjadi pada tahapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024, tujuannya untuk perbaikan Pemilu dan Pilkada di tahapan yang akan datang." Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sarjan Efendi, menambahkan pesan penting kepada masyarakat. Ia meminta warga untuk rutin mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercatut dalam keanggotaan partai politik melalui laman infopemilu.kpu.go.id. "Jika NIK Anda terdaftar, silakan hubungi partai politik yang bersangkutan untuk meminta data Anda dihapus," jelas Sarjan. Ia menambahkan bahwa proses penghapusan data seringkali memakan waktu karena wewenang untuk menghapus data berada di tingkat DPP (Dewan Pimpinan Pusat), menyulitkan partai di tingkat daerah. Sorotan dari Tiga Kelompok Bahasan FGD ini dibagi menjadi tiga kelompok dengan fokus bahasan berbeda. Kampanye dan Dana Kampanye, Kelompok ini menyoroti penggunaan aplikasi SIPOL. Meskipun mempermudah, aplikasi ini dianggap belum memiliki regulasi yang kuat terkait perlindungan data pribadi masyarakat. FGD merekomendasikan adanya aturan yang jelas dari KPU untuk melindungi data warga. Verifikasi Partai Politik, Diusulkan agar dana kampanye partai politik difasilitasi langsung oleh negara untuk mencegah kesenjangan. Selain itu, diperlukan adanya roadmap dan penjadwalan masa kampanye yang lebih jelas. Penting juga untuk meningkatkan pendidikan politik bagi pemilih, baik pemula maupun senior, demi terwujudnya pemilu yang luberjurdil. Teknologi Informasi dalam Pemungutan dan Rekapitulasi Suara, Terkait penggunaan teknologi, FGD merekomendasikan pemetaan TPS yang layak untuk e-voting dengan infrastruktur yang memadai. Ditekankan pula pentingnya menyiapkan server aplikasi Sirekap minimal di setiap provinsi, serta mengantisipasi TPS blankspot dengan internet berbasis satelit melalui koordinasi dengan Kementerian Kominfo. Langkah Awal Menuju Pemilu yang Lebih Baik FGD ini menjadi langkah awal KPU Bengkulu untuk mengidentifikasi dan mencari solusi atas berbagai tantangan yang muncul di pemilu sebelumnya. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan perbaikan teknis yang dihasilkan tidak hanya efektif, tetapi juga mampu membangun fondasi demokrasi yang lebih kuat dan transparan di masa mendatang. (Humas : Firman/Foto : Tim Teknis)

KPU Provinsi Bengkulu Gelar Sharing Session Antisipasi Pencatutan Nama di Parpol

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu secara konsisten mengadakan kegiatan sharing session rutin mingguan, yang kali ini mengusung tema "Tata cara pengisian model tanggapan masyarakat yang tercatut di Partai Politik". Acara yang digelar secara hybrid pada Jumat (19/9/2025) ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait aturan yang termuat dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Kegiatan ini melibatkan seluruh staf bagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU Provinsi Bengkulu yang hadir secara luring di Aula Demokrasi, sementara seluruh staf subbagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikuti acara secara daring di kantor masing-masing. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Oktan Huzaeiry. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap permintaan masyarakat yang ingin mencabut namanya dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kita perlu mengantisipasi agar tidak tercatut ke Sipol. Penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat umum terkait cara mengeluarkan nama-nama yang tercatut," ujar Rusman. Anggota KPU Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Emex Verzoni, menambahkan bahwa sharing session ini diharapkan menjadi bekal penting untuk tahapan verifikasi partai politik yang akan datang, khususnya untuk Pemilu 2029. Ia juga memaparkan syarat kepengurusan parpol dan kemungkinan timeline verifikasi. Sementara itu, Anggota KPU Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sarjan Efendi, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan menyayangkan terbatasnya akses aplikasi pengecekan NIK di Sipol. "Saya berharap hasil sharing session ini bisa ditindaklanjuti ke KPU RI agar menjadi perhatian," tutur Sarjan. Ia juga meminta KPU kabupaten/kota untuk terus memberikan pembaruan data terkait jumlah permintaan pencabutan nama di Sipol. Setelah pembukaan dan arahan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi secara rinci oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M. Benny Eka Putra. Dalam paparannya, Benny menjelaskan secara detail mengenai tata cara dan mekanisme pengisian model tanggapan bagi masyarakat yang namanya tercatut di partai politik, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sharing session ini merupakan bagian dari kegiatan rutin mingguan KPU Provinsi Bengkulu yang materinya selalu berbeda setiap minggunya, disajikan secara bergantian oleh setiap bagian. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)

Literasi Tata Naskah Dinas : Langkah KPU Provinsi Bengkulu Wujudkan Administrasi Yang Rapi

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali mengadakan sesi diskusi mingguan, kali ini berfokus pada Tata Naskah Dinas. Acara yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi seluruh staf KPU se-Provinsi Bengkulu ini digelar secara hybrid pada Jumat, (12/9/2025). Sesi diskusi ini sangat krusial karena tata naskah dinas adalah fondasi dari komunikasi dan administrasi yang efektif. Dengan menguasai hal ini, seluruh proses administrasi KPU dapat berjalan lebih tertib, rapi, dan sesuai prosedur. Peningkatan kualitas administrasi ini pada akhirnya akan mendukung kinerja organisasi secara menyeluruh, memastikan setiap aktivitas administrasi berjalan lancar dan akuntabel. Kegiatan ini dihadiri secara langsung oleh seluruh staf KPU Provinsi Bengkulu di Aula Demokrasi, sementara staf KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikutinya secara daring di satker masing-masing. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, membuka acara dengan arahan yang penuh motivasi. Beliau menegaskan pentingnya naskah dinas sebagai alat komunikasi formal yang menjadi dasar dalam dunia kerja. "Naskah dinas, seperti surat-menyurat, adalah hal pertama yang umumnya dipelajari saat memasuki dunia kerja. Ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan alat komunikasi yang esensial," ujar Kemas. "Pemahaman yang lebih baik terhadap tata naskah dinas akan membuat segala proses administrasi kita lebih tertib dan rapi. Saya harap, kualitas administrasi kita semakin meningkat dan mendukung kinerja organisasi secara menyeluruh." Materi inti kemudian disampaikan secara rinci oleh Kasubbag Umum dan Logistik, Angky Galati. Sesi berbagi ilmu ini merupakan bagian dari kegiatan rutin mingguan KPU Provinsi Bengkulu, di mana setiap minggunya, tema yang dibahas berganti untuk terus memperkaya pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia di lingkungan KPU Provinsi Bengkulu. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)

Bukan Sekadar Prosedur : KPU Provinsi Bengkulu Bekali Pegawai dengan Pemahaman Hak Cuti

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pemahaman layanan kepegawaian melalui sesi diskusi mingguan. Kali ini, fokus utamanya adalah Pedoman Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (4/9/2025) ini tidak hanya memberikan materi, tetapi juga menciptakan forum diskusi yang hidup dan interaktif. Acara yang dihadiri secara langsung oleh seluruh Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf KPU Provinsi Bengkulu di Aula Demokrasi ini dibuka dengan arahan inspiratif. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, menegaskan pentingnya evaluasi berkelanjutan. "Setiap sesi adalah kesempatan emas untuk terus berkembang. Kita harus memanfaatkan waktu ini sebaik-baiknya. Dengan materi yang bervariasi setiap minggu, kita tidak hanya memperkaya wawasan, tetapi juga mengasah pemahaman kita secara menyeluruh. Mari kita jadikan forum ini sebagai wadah untuk saling belajar dan menjadi lebih baik," ujarnya dengan penuh semangat. Pentingnya tema cuti ini juga ditekankan oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata. "Seringkali kita terlalu fokus pada hal-hal besar sampai lupa pada hak-hak dasar yang esensial. Pedoman cuti ini mungkin terdengar 'biasa saja' bagi sebagian orang, padahal ini adalah jembatan menuju kesejahteraan kerja," ucap Lugisti. "Sesi ini bukan sekadar formalitas, ini adalah kesempatan untuk meluruskan pemahaman yang keliru dan memastikan setiap pegawai menyadari bahwa hak cuti mereka bukanlah sekadar fasilitas, melainkan investasi dalam kesehatan mental dan produktivitas jangka panjang." Sesi inti yang disampaikan oleh Kasubbag Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Eko Dafella, disambut antusias oleh para peserta. Diskusi berlangsung sangat dinamis. Para pegawai aktif bertanya dan berbagi pengalaman, menjadikan forum ini terasa hidup. Pertanyaan-pertanyaan kritis dan studi kasus nyata yang dibagikan membuat pemahaman tentang pedoman cuti semakin mendalam dan relevan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin mingguan KPU Provinsi Bengkulu, di mana setiap bagian bergantian menyajikan materi berbeda. Keberhasilan sesi kali ini membuktikan bahwa KPU Bengkulu tidak hanya berfokus pada tugas utama kepemiluan, tetapi juga pada peningkatan kualitas sumber daya manusia secara internal, menciptakan lingkungan kerja yang suportif dan profesional. (Humas : Firman/Foto : Agusta)

Jaga Akuntabilitas dan Efektivitas, Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Pembahasan Progres Kerja

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – KPU Provinsi Bengkulu terus meningkatkan efektivitas kinerja melalui Rapat Pembahasan Progres Kerja Sekretariat yang digelar Rabu, (3/9/2025) di Aula Demokrasi. Dipimpin langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, rapat ini menjadi wadah evaluasi dan koordinasi untuk memastikan seluruh tugas berjalan optimal. Fokus pada Peningkatan Akuntabilitas dan Pelayanan Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional, pembahasan difokuskan pada tiga bagian utama : Keuangan, Umum, dan Logistik saat ini tengah menghadapi Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dari BPK. Selain itu, KPU juga berencana menerapkan Sistem Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) pada Januari 2026. Di bidang logistik, KPU Bengkulu berupaya meningkatkan aksesibilitas dengan membangun jalan dan area parkir khusus penyandang disabilitas. Seluruh arsip juga akan didigitalisasi untuk menjamin keamanan dan keaslian dokumen. Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sedang menyusun kajian teknis mengenai dana kampanye, verifikasi partai politik, dan sistem informasi. Untuk memperkuat kajian ini, KPU akan berkolaborasi dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Selain itu, persiapan untuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga terus berjalan. Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia juga membahas sejumlah program strategis, seperti pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang terus dilakukan. Dalam hal komunikasi, KPU Bengkulu berencana membangun studio podcast untuk meningkatkan partisipasi publik. Persiapan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional SDM di Bengkulu pada akhir Oktober 2025 juga menjadi salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Bengkulu menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi, meningkatkan transparansi, dan memastikan setiap tahapan kerja terlaksana dengan efektif demi pelayanan publik yang lebih baik. (Humas : Firman/Foto : Firman)