Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu secara resmi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mendalam mengenai peraturan terbaru yang krusial, yaitu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini secara spesifik mengatur tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Acara yang dilaksanakan pada Senin, (1/12/2025) ini digelar secara hybrid, menggabungkan kehadiran luring dan daring guna memastikan jangkauan informasi yang maksimal kepada seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Bengkulu. Tekankan Kesamaan Persepsi dan Partisipasi Publik Kegiatan luring dipusatkan di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, beserta anggota KPU Provinsi Bengkulu lainnya seperti Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Jajaran sekretariat, termasuk Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Oktan Huzaeiry, dan Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata, juga hadir. Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, membuka acara dengan menekankan pentingnya kegiatan ini. "Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat menyamakan persepsi terkait keberadaan PKPU Nomor 3 Tahun 2025," ujar Rusman Sudarsono dalam sambutannya. Ia juga menambahkan bahwa PKPU ini bukanlah produk yang dibuat secara sepihak oleh KPU Republik Indonesia, melainkan merupakan hasil formulasi yang mencakup sumbangsih saran dan masukan berharga dari DPR dan praktisi terkait, menunjukkan adanya semangat kolaborasi dalam penyusunan regulasi. Materi Inti dan Sesi Diskusi Hangat Sosialisasi ini secara khusus bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait prosedur dan mekanisme PAW, khususnya bagi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi inti mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Efendi, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Peserta yang mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting mencakup perwakilan penting dari berbagai instansi, antara lain Bawaslu Provinsi Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Provinsi Bengkulu, seluruh Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu, dan seluruh Ketua DPD/DPW Partai Politik di Provinsi Bengkulu. Sesi pemaparan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berjalan hangat. Hal ini menjadi momentum penting untuk mengklarifikasi berbagai isu terkait PAW, memastikan bahwa semua pihak, terutama partai politik sebagai pengusul dan perangkat dewan sebagai pelaksana, memiliki pemahaman yang seragam dan akurat mengenai aturan baru ini. Dengan adanya sosialisasi ini, KPU Provinsi Bengkulu berharap proses Penggantian Antar Waktu Anggota Dewan ke depannya dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. (humas kpu firman/foto: sugiono)