
PPID KPU Provinsi Bengkulu Semakin Diperkuat : Jadi Garda Terdepan Pelayanan Informasi Publik yang Responsif
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memperkuat komitmennya untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui sebuah sharing session bertema "PPID Sebagai Garda Terdepan Pelayanan Informasi Publik yang Responsif." Kegiatan yang digelar secara hybrid di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu, Senin, (6/10/2025) ini bertujuan menjadikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai ujung tombak dalam mewujudkan transparansi informasi. Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, bersama anggota KPU Provinsi Bengkulu, Alpin Samsen, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta seluruh petugas PPID KPU Provinsi Bengkulu. Peserta dari KPU Kabupaten/Kota juga bergabung secara daring, menunjukkan soliditas dalam peningkatan kualitas pelayanan. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang transparan dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa petugas PPID harus bijak dalam memilah informasi, terutama yang bersifat dikecualikan. "Beberapa dokumen internal berpotensi terekspos ke pihak eksternal jika mekanisme pengelolaan informasi tidak diterapkan secara tepat," tegas Rusman. Ia juga menyoroti perlunya soliditas dan kekompakan tim dalam menjaga informasi internal sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lembaga. Senada dengan Rusman, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan pemilu. Ia menyebut PPID sebagai "corong" bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan. "KPU memiliki prinsip 'KPU Melayani', yang artinya kita melayani seluruh pihak, mulai dari peserta pemilu hingga masyarakat luas," kata Emex. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan informasi publik dilandasi oleh undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen menekankan pentingnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) agar mekanisme pengelolaan informasi berjalan tertib. Hal ini diamini oleh Sarjan Efendi yang menambahkan bahwa petugas tidak perlu khawatir saat diminta data, termasuk data keuangan, selama berpegang pada peraturan yang berlaku. Materi utama sharing session disampaikan oleh Kabag Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata. Sesi ini berlangsung interaktif dengan tanya jawab dan berbagi pengalaman, menunjukkan antusiasme peserta untuk terus berbenah. Dengan semakin kuatnya peran PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi seputar tahapan pemilu, anggaran, hingga kinerja KPU. Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memastikan setiap proses pemilihan berlangsung secara adil, jujur, dan transparan. (humas kpu firman/foto: dimas meaghito)