Berita Terkini

Komitmen Kuat Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu siap melaksanakan dan mempedomani Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan KPU. Senada dengan komitmen seluruh Jajaran KPU Provinsi Bengkulu yang hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan etika Penyelenggara Pemilu dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1431 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di  KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara hybrid, dari Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). Hadir dalam Rakor secara luring Ketua KPU Bapak Mochammad Afifudin, Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap, Ibu Betty Epsilon Idroos, dan Ibu Iffa Rosita, didampingi pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, narasumber dari Kementerian pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komnas Perempuan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, KPU Daerah Khusus Jakarta dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Tim Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU, sementara hadir secara daring Ketua dan Anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, Pejabat Fungsional Ahli Madya pada KPU/KIP Aceh, Kepala Bagian pada KPU Provinsi/KIP Aceh, Kepala Subbagian KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Pejabat Fungsional Ahli Muda pada KPU Provinsi/KIP Aceh. Dari KPU Provinsi Bengkulu, Hadir secara daring Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, beserta Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Alpin Samsen, Bapak Emex Verzoni, dan Bapak Sarjan Efendi. Turut Mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Bapak Kemas Mohammad Ajir, beserta Pejabat Fungsional Ahli Madya, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Bapak Mochammad Afifudin menegaskan bahwa “Rakor menjadi ruang strategis bagi keluarga besar KPU untuk menyampaikan persepsi, memperkuat koordinasi, dan menyusun strategi implementasi yang efektif dan berkelanjutan. Selain itu menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi praktik baik, dan menyusun langkah-langkah konkret agar pedoman ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar terinternalisasi dalam kultur organisasi”. Tujuan menghadirkan budaya kerja bebas dari kekerasan seksual hanya bisa terwujud apabila ada kesadaran kolektif, kemauan yang kuat, dan keberanian moral dari seluruh jajaran KPU. “Tidak boleh ada pembiaran, penyangkalan, atau normalisasi terhadap tindakan kekerasan, sekecil apapun bentuknya. Apalagi bila pelakunya adalah mereka yang memegang kekuasaan otoritas,” tutur Ketua KPU. Anggota KPU Ibu Iffa Rosita melanjutkan, membangun lembaga yang berintegritas, maka harus dimulai dari personal, orang perorangan. Dengan hadirnya Pedoman Teknis 1431 Tahun 2024 ini diharapkan dapat menjadi regulasi yang mengatur sekaligus melindungi anggota saat bekerja di lingkungan KPU. Ibu Iffa menyebut, hingga saat ini ada 9 satuan kerja (satker) KPU Provinsi yang telah membentuk satgas. Sementara itu, Anggota KPU Ibu Betty Epsilon Idroos menambahkan, pembentukan sagas mempunyai tujuan khusus yaitu menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan seksual. Sedangkan Anggota KPU Bapak Parsadaan Harahap mengajak seluruh KPU di Indonesia untuk tidak hanya berbicara tentang pencegahan, tetapi juga menerapkan melalui tindakan nyata dalam perilaku sehari-hari. Sebelumnya Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Sekretariat Jenderal KPU, Ibu Yuli Hertaty dalam laporan kegiatannya menyampaikan tujuan rakir ini untuk memberikan pemahaman dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di internal KPU dan menyusun langkah-langkah strategis dalam penguatan etika penyelenggara pemilu berbasis asas dan prinsip penyelenggara pemilu, berpedoman pada kode etik, kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas anggota KPU. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Semester Pertama Tingkat Provinsi Bengkulu Berjalan Sukses

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu selalu berkomitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memastikan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelasaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu secara hybrid dengan melibatkan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dan para pemangku kepentingan, baik secara luring maupun daring, Kamis (4/7/2025). Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Bapak Rusman Sudarsono didampingi oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Alpin Samsesn. Hadir dalam forum ini seluruh Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu, serta perwakilan dari berbagai instansi, diantaranya Polda Bengkulu, Kejati Bengkulu, Korem 041/Garuda Emas Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Komisi Informasi Provinsi Bengkulu, Dinas Dukcapil Provinsi Bengkulu, Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, serta DPD/DPW Partai Politik se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya, Bapak Rusman Sudarsono menekankan bahwa PDPB ini penting untuk memastikan akurasi dan validitas data pemilih yang sangat dinamis. Hal-hal yang menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data meliputi pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status atau alih status, perpindahan domisili, serta identifikasi data ganda dan data tidak padan. Berdasarkan hasil rekapitulasi, KPU Provinsi Bengkulu menetapkan jumlah total pemilih sebanyak 1.514.309 orang, dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 764.636 dan pemilih perempuan sebanyak 749.673  yang tersebar di 10 kabupaten/kota, 129 kecamatan, dan 1.513 desa kelurahan. Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB berjalan dengan lancar dan dipenghujung acara Ketua KPU Provinsi Bengkulu menyerahkan salinan hasil rapat yang ditetapkan melalui Berita Acara Nomor : 52/TIK.04-BA/17/3/2025 tentang Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Semester Pertama Tahun 2025. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)

Sinkronisasi dan Validasi Data Adalah Kunci Sukses PDPB

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu wajib dilaksanakan karena merupakan amanat undang-undang. Hal ini disampaikan Ketua KPU provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, yang hadir bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Dodi Alpin Samsen, Bapak Hendra Supiarso, Bapak Emex Verzoni dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Validasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu bertempat di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu, Kamis (3/7/2025). Pada sesi pengarahan, Bapak Dodi Hendra Supiarso menyampaikan PDPB harus terus diupayakan karena merupakan kegiatan rutin dan berkesinambungan serta hasil dari PDPB tersebut senantiasa dipublikasi sebagai salah satu bentuk sosialisasi data pemilih kepada masyarakat. Kemudian Bapak Emex Verzoni juga menambahkan dalam perspektif hukum dan pengawasan agar senantiasa berhati-hati dan selalu menjaga ketelitian dalam proses pemutakhiran data pemilih yang berpotensi menjadi temuan dan catatan perbaikan dari Bawaslu. Oleh karena itu, diharapkan KPU Kabupaten/Kota diharapkan secara berkala dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dengan output kemudahan dalam sinkronisasi data guna meminimalisir temuan. Sementara itu, Bapak Alpin Samsen menggarisbawahi bahwa prinsip pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini harus berjalan sesuai aturan yang diamanatkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan   Terakhir, Bapak Kemas Mohammad Ajir memberikan arahan kepada seluruh jajaran sekretariat dan peserta Rakor mengenai pelaksanaan kegiatan ditengah efisiensi anggaran. Rakor ini dilaksanakan dalam hal merangkum masukan dan tanggapan serta menyamakan persepsi pemahaman dari tindak lanjut hasil Rapat Pleno Terbuka PDPB Triwulan II Tahun 2025 yang telah dilaksanakan di tingkat Kabupaten/Kota, dengan harapan pada pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka PDPB Semester Pertama Tingkat Provinsi Bengkulu yang akan digelar pada hari Jum’at (4/7/2025) dapat berjalan dengan baik dan lancar. (Humas : Firman/Foto : Firman, Meaghito)

Partisipasi Pemilih Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 Sebesar 79.24 %

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Partisipasi Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024 adalah 79.24 %. Partisipasi Pemilih Pemilihan Tahun 2024 meningkat sebesar 1.51 % dibandingkan dengan Pemilihan Tahun 2020 sebesar 77.73 %. Terima kasih masyarakat Provinsi Bengkulu yang telah menggunakan hak pilihnya pada Rabu 27 November 2024.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Hadir Dalam Malam Penganugerahan KPID Award Tahun 2024

Bengkulu.bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu hadir dalam Malam Penganugerahan KPID Award Tahun 2024 pada Minggu (8/12/2024) di Rafflesia Beach Club (RBC) Bengkulu. Hadir Plt. Gubernur Bengkulu Rosjonsyah, Lembaga Penyiaran dan OPD Provinsi Bengkulu. Dalam acara tersebut KPU Provinsi Bengkulu berhasil memperoleh Piagam Penghargaan Anugerah Penyiaran dengan kategori Penghargaan Khusus atas kolaborasi bersama dalam menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dengan Penyiaran yang memiliki nilai informasi, Pendidikan, dan Hiburan. Ini merupakan suatu kebanggaan atas usaha KPU Provinsi Bengkulu dalam mensosialisasikan pendidikan pemilih kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu.