
KPU Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Ikut Serta dalam Survei Kepuasan Layanan, Wujud Transparansi dan Peningkatan Kualitas
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui sebuah pengumuman resmi, KPU Provinsi Bengkulu mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berdomisili di wilayah Provinsi Bengkulu, untuk berpartisipasi aktif dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap layanan yang diberikan di Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu.
Survei ini bertujuan untuk menjaring masukan, kritik, dan saran konstruktif dari masyarakat sebagai pengguna layanan sekaligus tindak lanjut dari Surat Dinas Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 2544/ORT.07-SD/01/2025 tanggal 28 Juli 2025 perihal Pelaksanaan Surver Kepuasan Masyarakat (SKM). Data yang terkumpul nantinya akan menjadi bahan evaluasi penting bagi KPU Provinsi Bengkulu untuk terus berbenah dan mengoptimalkan setiap aspek pelayanan, mulai dari kemudahan akses informasi, kecepatan respons, hingga sikap profesionalisme para petugas.
"Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Survei ini adalah cerminan dari komitmen kami untuk mewujudkan KPU yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima," ujar Lugisti Suryadinata selaku Kapala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipas, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, dalam keterangannya.
Masyarakat bisa mengakses survei ini secara daring melalui tautan khusus yang disediakan berikut ini : https://forms.gle/kSybAskNbVLwUjPe7 , atau melalui pemindaian/scan QR Code yang terdapat pada gambar utama berita ini.
"Setiap suara dan masukan dari masyarakat sangat berharga. Kami berharap partisipasi yang tinggi agar data yang kami peroleh benar-benar representatif. Dengan begitu, upaya perbaikan yang akan kami lakukan tepat sasaran dan sesuai dengan harapan masyarakat," tambahnya.
KPU Provinsi Bengkulu menekankan bahwa kerahasiaan data responden akan dijamin sepenuhnya. Informasi yang diberikan hanya akan digunakan untuk keperluan evaluasi internal dan tidak akan disalahgunakan.
Ajakan ini merupakan langkah konkret KPU Provinsi Bengkulu dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Partisipasi masyarakat dalam survei ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara penyelenggara pemilu dan publik, demi terciptanya proses demokrasi yang lebih baik di Provinsi Bengkulu.
Masyarakat diimbau untuk segera mengisi survei ini dan memberikan penilaian yang objektif. Batas waktu pengisian survei hingga tanggal 30 Agustus 2025. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)