Berita Terkini

KPU Provinsi Bengkulu Musnahkan 7.470 Surat Suara PSU Tak Terpakai

Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melaksanakan pemusnahan ribuan lembar surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang tidak terpakai pasca-Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor KPU Provinsi Bengkulu pada hari Senin, (29/9/2025).

Pemusnahan ini menandai langkah akhir dalam penertiban logistik Pemilu, dengan total 7.470 lembar surat suara yang dimusnahkan.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, memimpin langsung prosesi tersebut. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman, Kasubbag Umum dan Logistik Angki Galaty, Kabagbinops Roops Polda Bengkulu AKBP Hendry Zusianto, S.E., dan perwakilan dari Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Bukan Lagi Logistik, Tapi Barang Persediaan Nonarsip

Dalam kegiatan tersebut, perlu digarisbawahi bahwa surat suara yang dimusnahkan bukan lagi tergolong sebagai logistik Pemilu, melainkan telah berstatus sebagai barang persediaan nonarsip.

Hal ini ditegaskan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 3305/RT.01.3-SD/17/05/2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Persediaan Nonarsip Pasca-Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dari KPU RI. Persetujuan ini menjadi dasar hukum KPU Provinsi Bengkulu untuk melaksanakan pemusnahan.

Sebelum proses pembakaran, Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu, Angki Galaty, merinci jumlah surat suara yang dimusnahkan:

  • Surat Suara PSU Pemilu 2024 (DPRD Provinsi Bengkulu): 5.891 lembar
  • Surat Suara PSU Pemilihan 2024: 1.579 lembar Total surat suara yang dimusnahkan mencapai 7.470 lembar.

Alasan Pemilihan Metode Pembakaran

Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menjaga integritas dan kerahasiaan surat suara yang tidak terpakai.

"Pemusnahan ini merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi KPU dalam mengelola setiap tahapan Pemilu, termasuk penanganan logistik pasca-penghitungan suara. Hal ini untuk memastikan tidak ada satu pun surat suara yang tersisa dan berpotensi disalahgunakan," tegas Rusman.

Ia juga menjelaskan pemilihan metode pemusnahan. "Kami memiliki beberapa opsi pemusnahan, mulai dari dihancurkan, dicacah, dibakar, atau ditimbun. Setelah melalui pertimbangan matang, KPU Provinsi Bengkulu memilih metode pembakaran karena dianggap paling efektif, cepat, dan memastikan surat suara benar-benar hancur total, sehingga tidak meninggalkan jejak dan meminimalkan risiko keamanan data," tambahnya.

Setelah sambutan, proses pemusnahan secara simbolis dilakukan bersama oleh Ketua KPU, Sekretaris KPU, perwakilan Polda Bengkulu, dan perwakilan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Kegiatan ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu dan Kabagbinops Roops Polda Bengkulu, disaksikan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu dan perwakilan Bawaslu. (Humas :  Firman/Foto : Meaghito)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 48 kali