
KPU Provinsi Bengkulu Gelar Sharing Session Antisipasi Pencatutan Nama di Parpol
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu secara konsisten mengadakan kegiatan sharing session rutin mingguan, yang kali ini mengusung tema "Tata cara pengisian model tanggapan masyarakat yang tercatut di Partai Politik". Acara yang digelar secara hybrid pada Jumat (19/9/2025) ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait aturan yang termuat dalam Pasal 140 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah.
Kegiatan ini melibatkan seluruh staf bagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU Provinsi Bengkulu yang hadir secara luring di Aula Demokrasi, sementara seluruh staf subbagian teknis penyelenggaraan pemilu dan hukum KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikuti acara secara daring di kantor masing-masing.
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, yang didampingi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Turut hadir Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, serta Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Oktan Huzaeiry.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap permintaan masyarakat yang ingin mencabut namanya dari Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). "Kita perlu mengantisipasi agar tidak tercatut ke Sipol. Penting untuk melakukan edukasi kepada masyarakat umum terkait cara mengeluarkan nama-nama yang tercatut," ujar Rusman.
Anggota KPU Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, Emex Verzoni, menambahkan bahwa sharing session ini diharapkan menjadi bekal penting untuk tahapan verifikasi partai politik yang akan datang, khususnya untuk Pemilu 2029. Ia juga memaparkan syarat kepengurusan parpol dan kemungkinan timeline verifikasi.
Sementara itu, Anggota KPU Bengkulu Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sarjan Efendi, menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi dan menyayangkan terbatasnya akses aplikasi pengecekan NIK di Sipol. "Saya berharap hasil sharing session ini bisa ditindaklanjuti ke KPU RI agar menjadi perhatian," tutur Sarjan. Ia juga meminta KPU kabupaten/kota untuk terus memberikan pembaruan data terkait jumlah permintaan pencabutan nama di Sipol.
Setelah pembukaan dan arahan, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi secara rinci oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, M. Benny Eka Putra. Dalam paparannya, Benny menjelaskan secara detail mengenai tata cara dan mekanisme pengisian model tanggapan bagi masyarakat yang namanya tercatut di partai politik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sharing session ini merupakan bagian dari kegiatan rutin mingguan KPU Provinsi Bengkulu yang materinya selalu berbeda setiap minggunya, disajikan secara bergantian oleh setiap bagian. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)