
Gerak Cepat KPU Provinsi Bengkulu Bengkulu : Rapat Evaluasi Jadi Kunci Perkuat Kinerja Pasca Pemilu dan Pemilihan
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan pada Rabu, (27/8/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, dan menjadi forum untuk meninjau kembali pelaksanaan tugas pasca pemilu dan pemilihan, khususnya terkait kajian teknis yang diamanatkan oleh KPU RI.
Kegiatan ini dihadiri secara luring di Aula Demokrasi KPU Provinsi Bengkulu oleh seluruh Anggota KPU Provinsi, yaitu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi. Hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu, Ketua, Anggota, Sekretaris, dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu mengikuti rapat secara daring melalui zoom meeting di kantor masing-masing.
Dalam sambutannya, Rusman Sudarsono menyampaikan bahwa dari sepuluh KPU kabupaten/kota se-Provinsi Bengkulu, baru KPU Kota Bengkulu yang telah menyelesaikan kajian teknis. Ia menekankan pentingnya inovasi bagi sembilan kabupaten lain yang terkendala anggaran. "Kami mengimbau KPU kabupaten/kota untuk menjalin kerja sama dengan pihak akademisi, seperti universitas, atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepemiluan," ujarnya. Hal ini sejalan dengan langkah KPU Provinsi Bengkulu yang bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Bengkulu untuk melaksanakan kajian serupa.
Sorotan Penting dari KPU Provinsi
Sarjan Efendi, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, menambahkan bahwa tenggat waktu pelaksanaan kajian teknis adalah 31 Agustus 2025. Ia kembali menegaskan, jika pemerintah daerah belum bisa memfasilitasi, KPU kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan Kesbangpol atau pihak universitas dan LSM di wilayah masing-masing.
Selain itu, rapat juga menyoroti sejumlah isu internal lainnya :
Disiplin Pelaporan : Emex Verzoni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyoroti rendahnya disiplin pelaporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari KPU kabupaten/kota. Laporan ini, yang wajib dikirim setiap tanggal 1 hingga 10, sangat penting untuk transparansi dan akuntabilitas. Ia meminta para ketua KPU kabupaten/kota untuk memonitor langsung dan tidak menutupi ketidakdisiplinan staf.
Komunikasi dan Pleno: Dodi Hendra Supiarso dari Divisi Rendatin, Parhubmas, dan SDM menekankan pentingnya konfirmasi kehadiran pada setiap undangan. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, juga mengingatkan agar pleno rutin dilakukan sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2019 dan menggunakan naskah dinas yang benar sesuai PKPU Nomor 21 Tahun 2022.
Manfaat dan Harapan
Rapat koordinasi dan evaluasi ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan sinergi dan profesionalisme seluruh jajaran KPU di Provinsi Bengkulu. Dengan terlaksananya kajian teknis, KPU dapat mengidentifikasi tantangan dan merumuskan perbaikan untuk penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa depan. Kerjasama yang solid antara KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota, serta kolaborasi dengan pihak eksternal, menjadi kunci untuk menciptakan sistem kepemiluan yang lebih transparan dan akuntabel demi kemajuan demokrasi di Bengkulu. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)