
Tegas dan Melindungi : KPU Provinsi Bengkulu Kini Punya Satgas Khusus untuk Berantas Kekerasan Seksual
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu membuat gebrakan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Sebagai langkah nyata, kini telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual. Pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, yang menjadi pedoman utama dalam upaya pencegahan kekerasan seksual di seluruh jajaran KPU, mulai dari KPU, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota.
Satgas ini diketuai oleh Emex Verzoni Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Hukum dan Pengawasan, dengan Dodi Hendra Supiarso Anggota KPU Provinsi Bengkulu Divisi Parhubmas dan SDM, Kemas Mohammad Ajir Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Lugisti Suryadinata Kabag Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, serta Oktan Huzaeiry Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum sebagai anggota. Mereka dibantu oleh tim sekretariat satgas dalam menjalankan tugas mulia ini.
Apa itu Kekerasan Seksual?
Satgas ini dibentuk untuk menindaklanjuti segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku kepada korban di tempat kerja. Definisi pelaku dan korban mencakup seluruh jajaran KPU, mulai dari anggota KPU di berbagai tingkatan hingga seluruh pegawai di sekretariatnya.
Beberapa bentuk tindakan kekerasan seksual yang diatur dalam pedoman ini, antara lain:
- Pelecehan seksual fisik dan non-fisik
- Kekerasan seksual berbasis elektronik
- Pemaksaan sterilisasi dan kontrasepsi
- Eksploitasi dan perbudakan seksual
- Pemaksaan perkawinan
- Penyiksaan seksual
Alur Pelaporan yang Mudah dan Aman
Kini, bagi seluruh pegawai KPU di Provinsi Bengkulu, termasuk KPU kabupaten/kota, ada alur pelaporan yang jelas jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual.
- Pelaporan: Korban atau saksi dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual KPU Provinsi Bengkulu.
- Verifikasi dan Bukti: Satgas akan mencatat laporan, melakukan verifikasi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
- Rekomendasi dan Laporan: Satgas akan menyusun rekomendasi tindakan hukum dan melaporkan kasus kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, serta aparat penegak hukum setempat.
- Tindak Lanjut: Satgas akan menyampaikan hasil laporan, kesimpulan, dan rekomendasi hukum kepada korban, serta melaporkan penerimaan laporan kepada Ketua KPU Provinsi Bengkulu.
Jangan Takut, Laporkan!
Dengan dibentuknya satgas ini, tidak ada lagi ruang bagi kekerasan seksual di lingkungan kerja KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Ini adalah komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang beretika, profesional, dan saling menghormati.
Kepada seluruh pegawai, jangan takut untuk bersuara dan melaporkan jika Anda menjadi korban atau mengetahui tindak pidana kekerasan seksual. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijaga dengan baik.
Anda dapat melaporkan kasus melalui :
- Email : satgas.ppks.kpubengkulu@gmail.com
- Telepon/WhatsApp : 0852-8069-6996
- Datang langsung : Layanan helpdesk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Kantor KPU Provinsi Bengkulu.
Mari kita wujudkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, di mana setiap orang dapat bekerja dengan tenang tanpa bayang-bayang kekerasan. Mari tegaskan Bersama : Tidak ada tempat untuk kekerasan seksual di KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu!. (Humas : Firman/Foto : Meaghito)