Berita Terkini

Diskusi Panel Mekanisme Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Rabu (12/10) kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh dan Emex Verzoni serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Fahamsyah. Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Tim Pelaksana Kegiatan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Polda, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenkumham dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, kemudian Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel ini Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Kasubbag TPPPHM M. Benny Eka Putra. Siti menyampaikan materi terkait Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu sedangkan Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 84 sampai dengan Pasal 98. Eko Sugianto menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi salah satunya membahas tugas dan wewenang serta jenis pelanggaran pemilu sedangkan Fahamsyah menjelaskan terkait Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 diantaranya potensi kerawanan tahapan verifikasi dan rekomendasi. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.                                     

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (11/10). Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Bawaslu Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU dan Bawaslu dalam persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir sekaligus penyampaian materi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni. Dalam arahannya Siti Baroroh menekankan pada proses verifikasi faktual ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu pertama pastikan kegiatan yang kita lakukan kepatuhan kita secara yuridis dan yang kedua hierarkis artinya langkah yang harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi. Sementara itu, Darlinsyah menekankan pada tim work atau tim kerja yang solid dalam situasi apapun, karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu maka kesolidan dan kebersamaan itu adalah kunci sukses dalam pelaksanaan pemlu maupun pemilihan. Kemas menyampaikan dukungan jajaran sekretariat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Salah satunya dengan cara meningkatkan soliditas dan kapabilitas untuk mendukung terlaksananya pemilu 2024 yang luber dan jurdil. Sementara itu, Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Keputusan 260 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.      

Peran Bawaslu Provinsi dan Media Elektronik Dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Jum’at (7/10) kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 di Mercure Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan metode diskusi panel dari Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Dodi Herwansyah dan General Manager BETV Bengkulu Susanto, serta bertindak sebagai Moderator Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Angky Galaty. Dodi menyampaikan materi terkait Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu. Pengawasan partisipatif merupakan pengawasan pemilu/pemilihan yang dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu/pemilihan. Urgensi pengawasan partisipatif meliputi Kondisi subyektif lembaga pengawas pemilu, Keterbatasan personil, daya dukung dan kewenangan pengawas Pemilu membuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu/Pemilihan sangatlah dibutuhkan, Asa dan harapan pengawas partisipatif, Pengawasan partisipatif akan menutup kekurangan pengawas Pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan Pemilu/Pemilihan, Pemilihan harus dikembalikan sebagai milik ‘rakyat’ termasuk tanggung jawab dalam pengawalannya. Suatu Pemilu dikatakan berintegritas jika memenuhi beberapa prinsip penting berikut, yaitu Adanya tranparansi proses penyelenggaraan Pemilu, adanya partisipasi masyarakat, adanya akuntabilitas Pemilu, dan adanya aksesibilitas semua pihak untuk menguji kebenaran proses dan hasil Pemilu. Ditambahkan Dodi Bentuk kegiatan Bawaslu Provinsi Bengkulu yang merupakan kerjasama dengan masyarakat strategis meliputi Bimbingan tekhnis kerjasama pengawasan, MoU, Bimbingan tekhnis pengawasan tahapan, Rapat Koordinasi pengawasan, FGD (Focus Group Discussion), Rapat Evaluasi kerjasama pengawasan, Sosialisasi pengawasan pemilu, Press Release Hasil Pengawasan dan IKP. Sementara itu, Susanto menyampaikan materi terkait Strategi Sosialisasi Pemilu melalui Program Televisi. Televisi merupakan media audio visual dengan penyiaran videonya secara broadcasting. Program televisi berbentuk hard news, soft news dan hiburan. Penayangan siaran televisi pun dibagi menjadi 2 (dua) yaitu ON AIR dan OFF AIR. Sosialiasi Pemilu ada 3 (tiga) poin yang ingin dicapai pertama memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk cerdas dalam memilih, informasi yang disampaikan fokus pada waktu memilih serta anggaran untuk penayangan siaran televisi. Terakhir Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni menutup kegiatan secara resmi. Irwan menyampaikan berharap agar KPU Kabupaten/Kota setelah kegiatan ini dapat membangun komunikasi secara konsisten dengan berbagai pihak termasuk media massa serta menyusun kegiatan sosialisasi secara sistematis dan tuntas.                                        

Peran KPID dan Media Online Dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Jum’at (7/10) kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 di Mercure Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan metode diskusi panel dari Anggota KPID Provinsi Bengkulu Fonika Toyib dan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, serta bertindak sebagai Moderator Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Angky Galaty. Fonika Toyib menyampaikan materi terkait Peran KPID dalam Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu di Lembaga Penyiaran diantaranya tugas dan fungsi KPID sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 meliputi Mengawasi program acara televisi dan radio, menegur, memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, Menerima aduan, saran, kritik dan masukan dari masyarakat terhadap program acara siaran, Melakukan kerjasama dengan pemerintah, sekolah, lembaga penyiaran terrmasuk masyarakat literasi media dan Membuat regulasi tentang penyiaran. KPID melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran harus memberikan informasi secara proporsionalitas dan berimbang dalam seluruh program siaran, melakukan check dan recheck untuk memastikan akurasi informasi dalam rangka sarana pendidikan politik kepada masyarakat. Terakhir Fonika menyampaikan sekaligus mengajak agar masyarakat untuk beralih ke TV Digital dengan cara menggunakan Set Box. Wibowo Susilo menyampaikan materi manfaat media siber dan media sosial bagi interaksi sosial dalam Pemilu Tahun 2024. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers sedangkan Media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Bahwa manfaat media siber adalah sumber informasi, kontrol sosial, eduksi dan ekonomi. Ditambahkan Wibowo saat ini di Provinsi Bengkulu media online di Provinsi Bengkulu tergabung dalam asosiasi yang telah terdaftar di Dewan Pers yaitu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Secara tidak langsungmedia online ini membantu penyampaian informasi secara cepat dan terupdate. Selanjutnya SMSI mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2020, yaitu merangkul dan melibatkan seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Terakhir Wibowo berharap agar KPU dan Bawaslu setiap satker untuk menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024.                                                       

Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Anggota Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 di Mercure Hotel Bengkulu, Kamis (6/10). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat dan Operator/Pengelola Media Sosial.   Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat sangat penting dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan. Sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat luas itu menjadi kunci dalam menyebarluaskan informasi pemilu dan pemilihan agar masyarakat berpartisipasi menggunakan hak pilihnya dengan output tingkat partisipasi tinggi. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu. Emex Verzoni menekankan pada peran sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu Tahun 2024. Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu adalah penyampaian informasi tentang pengecekan keanggotaan parpol dan tanggapan masyarakat yang terdapat pada baliho. Sementara itu, Siti Baroroh menekankan pada 3 (tiga) hal penting dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih, yaitu Kapasitas dan Intensitas sejauh mana konten dan aktifitas informasi melalui media sosial maupun website pada setiap satker KPU, Kedua pada satker harus terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik antara Anggota dan jajaran Sekretariat dalam pengelolaan media sosial dan website dan ketiga angka partisipasi yang tinggi artinya data pemilih bersih ke depan ini menjadi tanggung jawab kita bersama agar berperan aktif dalam melakukan sosialisasi kepada publik secara terbuka dan akuntabel. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah menyampaikan materi terkait Desain Program Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang dilakukan KPU Provinsi Bengkulu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Diantaranya mengenai Tujuan, Sasaran dan Strategi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat sebagaima tertuang pada Pasal 4 dan 5 PKPU 10 Tahun 2018. Sosialisasi bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, sedangkan pendidikan pemilih bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan  masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu. Selain itu, Darlinsyah menambahkan Sasaran Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat meliputi Basis Keluarga, Pemilih Pemula, Pemilih Muda, Pemilih Perempuan, Pemilih Penyandang Disabilitas, Pemilih berkebutuhan khusus, kaum marjinal, komunitas, keagamaan, relawan demokrasi, dan warga net. Output yang ingin dicapai dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah partisipasi pemilih yang tinggi, untuk itu perlu ada langkah dan strategi yang dilakukan untuk mencapai hal tersebut. Diantara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Pemilu dan Pemilihan meliputi kegiatan Goes To Campus dan Goes To School, live takshow di media lokal baik Televisi maupun Radio, penyebaran bahan sosialisasi, melibatkan media daring atau online dan sebagainya.       Kemas Mohammad Ajir menyampaikan agar setiap satker lebih aktif  dan gencar dalam memberikan informasi kepada publik serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi terbaru. Kemas berharap agar jajaran Sekretariat pada setiap satker yaitu Sekretaris, Kasubbag dan Pengelola Media Sosial untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas. Salah satunya belajar beradaptasi dan mengupdate informasi terbaru yang dilakukan oleh satker tersebut. Kesempatan untuk belajar banyak sekali salah satunya melalui youtube, semua informasi ada. Kegiatan pada setiap satker haruslah diupdate secara kontinu dan konsisten.          

Sinkronisasi Pelaksanaan Kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Rabu (5/10) kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Anggaran Pemilihan Umum Tahun 2024 dilanjutkan dengan diskusi sikronisasi pelaksanaan kegiatan Tahapan Pemilu Tahun 2024 antara KPU Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir memberikan arahan dalam sinkronisasi tersebut. Kegiatan diskusi dikoordinir langsung oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra.