Berita Terkini

Peran KPID dan Media Online Dalam Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Jum’at (7/10) kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Tingkat Provinsi Bengkulu Tahun 2022 di Mercure Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan penyampaian materi dengan metode diskusi panel dari Anggota KPID Provinsi Bengkulu Fonika Toyib dan Ketua SMSI Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo, serta bertindak sebagai Moderator Kasubbag Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Angky Galaty.

Fonika Toyib menyampaikan materi terkait Peran KPID dalam Pengawasan dan Sosialisasi Pemilu di Lembaga Penyiaran diantaranya tugas dan fungsi KPID sesuai dengan ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2002 meliputi Mengawasi program acara televisi dan radio, menegur, memberikan sanksi bagi lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran, Menerima aduan, saran, kritik dan masukan dari masyarakat terhadap program acara siaran, Melakukan kerjasama dengan pemerintah, sekolah, lembaga penyiaran terrmasuk masyarakat literasi media dan Membuat regulasi tentang penyiaran. KPID melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran. Lembaga penyiaran harus memberikan informasi secara proporsionalitas dan berimbang dalam seluruh program siaran, melakukan check dan recheck untuk memastikan akurasi informasi dalam rangka sarana pendidikan politik kepada masyarakat. Terakhir Fonika menyampaikan sekaligus mengajak agar masyarakat untuk beralih ke TV Digital dengan cara menggunakan Set Box.

Wibowo Susilo menyampaikan materi manfaat media siber dan media sosial bagi interaksi sosial dalam Pemilu Tahun 2024. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers sedangkan Media sosial adalah platform digital yang memfasilitasi penggunanya untuk saling berkomunikasi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan merupakan platform digital yang menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Media sosial juga merupakan sebuah sarana untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara daring yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Bahwa manfaat media siber adalah sumber informasi, kontrol sosial, eduksi dan ekonomi. Ditambahkan Wibowo saat ini di Provinsi Bengkulu media online di Provinsi Bengkulu tergabung dalam asosiasi yang telah terdaftar di Dewan Pers yaitu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) dan  Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Secara tidak langsungmedia online ini membantu penyampaian informasi secara cepat dan terupdate. Selanjutnya SMSI mengapresiasi kinerja yang dilakukan oleh KPU Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Tahun 2020, yaitu merangkul dan melibatkan seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. Terakhir Wibowo berharap agar KPU dan Bawaslu setiap satker untuk menjalin komunikasi dan kerjasama yang baik seluruh media yang ada di Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024.     

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 74 kali