Berita Terkini

Pengawasan Bawaslu Provinsi Pada Vermin Perbaikan Parpol Calon Peserta Pemilu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh bertindak sebagai moderator menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Mercure Hotel Bengkulu, Selasa (13/9). Rapat Koordinasi diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelengggaraan, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag TPPPHM, dan Operator/Admin KPU Kabupaten/Kota serta Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bengkulu. Patimah menyampaikan materi terkait Pengawasan pelaksanaan Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 diantaranya Tugas Bawaslu Provinsi dalam melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah provinsi terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Selain itu, ditambahkan Patimah Bawaslu Provinsi mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah provinsi.  

Mekanisme dan Tata Cara Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah sebagai Moderator menyampaikan materi pada kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Mercure Hotel Bengkulu, Selasa (13/9). Rapat Koordinasi diikuti Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelengggaraan, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag TPPPHM, dan Operator/Admin KPU Kabupaten/Kota serta Pengurus Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bengkulu. Emex menyampaikan materi terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022 dan Keputusan KPU 346 Tahun 2022 diantaranya jadwal dan program kegiatan, mekanisme penyampaikan dokumen perbaikan yang dilakukan oleh parpol dan mekanisme verifikasi administrasi perbaikan di tingkat KPU Kabupaten/Kota. Emex menegaskan agar partai politik calon peserta pemilu untuk lebih aktif berkomunikasi dalam rangka pelaksanaan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilaksanakan pada 15 s.d 28 September 2022.      

Rakor Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Kabag KUL Sudirman, Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry, dan Kabag Rendatin Hamzah membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Mercure Hotel Bengkulu, Senin (12/9). Rapat Koordinasi diikuti Ketua, Anggota Divisi Teknis Penyelengggaraan, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag TPPPHM, dan Operator/Admin KPU Kabupaten/Kota. Irwan menyampaikan bahwa kegiatan rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, untuk itu perlu dilakukan penyamaan persepsi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait verifikasi administrasi perbaikan. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kabinda Bengkulu Zulkarnain. Zulkarnain membahas tentang Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Pemilu 2024 di Provinsi Bengkulu, diantaranya peta manajemen konflik dan potensi kerawanan pemilu meliputi Regulasi, Penyelenggara, Kontestasi dan Partisipasi. Ia berharap KPU bekerja dengan baik sesuai dengan regulasi.          

Rapat Koordinasi Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry, Kasubbag TPPPH M. Benny Eka Putra dan staf TPPPHHS mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 secara daring (zoom meeting), Rabu (31/8). Rapat koordinasi diikuti Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasubbag TPPPH, dan Admin Sipol KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu. Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni. Irwan menyampaikan bahwa rapat koordinasi penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi bagi penyelenggara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD . Sementara itu, Emex menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik mengacu pada Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Selain itu, rapat koordinasi tersebut diisi dengan diskusi tanya jawab.              

Audiensi Partai Buruh ke KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry, Kasubbag TPPPH M. Benny Eka Putra menerima Audiensi Partai Buruh di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu, Rabu (31/8). Hadir dalam audiensi Partai Buruh, yaitu Wakil Sekretaris Jenderal Helmizan, Ketua Exco Provinsi Bengkulu Roslan Efendi, Wakil Exco Bustari, Sekretaris Exco Abdur Ramdan, Bendahara Exco Khodijah Tri Gurnia serta Ketua Exco Kabupaten/Kota. Dalam audiensi tersebut Roslan menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPU Provinsi Bengkulu yang telah menerima audiensi sekaligus silaturahmi Partai Buruh. Sementara itu, Helmizan menjelaskan bahwa ini salah satu bentuk perkenalan awal partai buruh sebagai parpol calon peserta pemilu 2024. Untuk itu, Helmizan berharap KPU Provinsi Bengkulu dapat memberikan informasi serta mendapatkan masukan saran terkait tahapan pemilu yang sedang berlangsung. Irwan menyampaikan ucapan apresiasi dan terima kasih kepada Partai Buruh yang telah melakukan audiensi sekaligus silaturahmi dalam membangun komunikasi dengan KPU Provinsi Bengkulu salah satunya memanfaatkan keberadaan Helpdesk SIPOL. Ditambahkan Irwan bahwa kewenangan KPU Provinsi Bengkulu adalah melakukan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keberadaan Kantor Parpol sedangkan Kewenangan Verifikasi Faktual Keanggotaan adalah KPU Kabupaten/Kota. Untuk itu, komunikasi harus terjalin dengan menyampaikan nama LO (petugas penghubung) kepada KPU Provinsi Bengkulu agar mempermudah proses vermin maupun verfak. Sementara itu, Emex menyampaikan bahwa ikhtiar KPU Provinsi Bengkulu adalah melayani calon partai politik peserta pemilu,diantaranya mengumumkan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 di Media Cetak/Elektroniik, melaksanakan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022, Pelayanan melalui Helpdesk Sipol, dan sebagainya. Terakhir Emex berharap agar jajaran pengurus Partai Buruh Provinsi Bengkulu selalu berkomunikasi dengan KPU Provinsi Bengkulu melalui helpdesk maupun secara online.          

Rakor Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh dan Emex Verzoni serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Republik Indonesia, Selasa (30./8). Kegiatan rapat koordinasi diikuti KPU Provinsi se-Indonesia. Rapat koordinasi diisi dengan arahan Anggota KPU RI Idham Holik dan Betti Ipsilon Idroos.