Berita Terkini

Rapat Koordinasi Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry, Kasubbag TPPPH M. Benny Eka Putra dan staf TPPPHHS mengikuti Rapat Koordinasi Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 secara daring (zoom meeting), Rabu (31/8). Rapat koordinasi diikuti Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Kasubbag TPPPH, dan Admin Sipol KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi Bengkulu. Rapat dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni. Irwan menyampaikan bahwa rapat koordinasi penting dilakukan untuk menyamakan pemahaman dan persepsi bagi penyelenggara KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD . Sementara itu, Emex menyampaikan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik mengacu pada Keputusan KPU Nomor 309 Tahun 2022. Selain itu, rapat koordinasi tersebut diisi dengan diskusi tanya jawab.

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 132 kali