Berita Terkini

Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Gelora

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir dan Tim Pelaksana Kegiatan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yaitu Polda, Kesbangpol, Kejaksaan Tinggi dan Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendatangi Sekretariat Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Tingkat Provinsi Bengkulu dalam rangka melaksanakan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik, Minggu (16/10). Kedatangan rombongan KPU Provinsi Bengkulu ini disambut hangat oleh Ketua, Sekretaris, Bendahara serta Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai GELORA Provinsi Bengkulu. Dalam proses verifikasi faktual tersebut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Verifikasi Faktual Kepengurusan dimaksud yaitu mengecek kesesuaian data kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.                                    

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual dengan Calon Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU  Provinsi Bengkulu Bengkulu, Sabtu (15/10). Peserta yang hadir adalah Pengurus Partai Politik Tingkat  Provinsi Bengkulu. Dalam sambutan dan arahannya Irwan menjelaskan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi antara KPU Provinsi Bengkulu dengan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 terkait verifikasi faktual sesuai dengan jadwal, yaitu 15-17 Oktober 2022. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan materi mengenai mekanisme dan pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Pasal 74 sampai dengan Pasal 78. Verifikasi yang dilakukan adalah faktual kepengurusan yaitu  kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat provinsi, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi sampai tahapan terakhir Pemilu.                                                

Simulasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua, Jum’at (14/10) kegiatan Rapat Kerja Uji Coba dan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022 dilanjutkan dengan simulasi/uji coba SIAKBA. Peserta kegiatan adalah Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Sebagai Narasumber Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Bengkulu Hafiz Umar serta Operator Siakba. Materi dan simulasi/ujicoba yang dilakukan berkaitan dengan pengenalan fungsi dan menu SIAKBA, proses pendaftaran pelamar, dokumen yang diupload, tugas sebagai Admin dan Operator SIAKBA di tingkat Kabupaten/Kota serta dilanjutkan dengan diskusi/ tanya jawab.                

Rapat Kerja Uji Coba dan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan Rapat Kerja Uji Coba dan Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Se-Provinsi Bengkulu Tahun 2022 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Kamis (13/10). Peserta kegiatan adalah Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Kasubbag Hukum dan SDM serta Operator SIAKBA KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutan dan arahannya Irwan menyampaikan SIAKBA ini merupakan aplikasi yang akan digunakan untuk proses seleksi administrasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc pada Pemilu Tahun 2024. Ke depan diharapkan akan menjadi dalam sejarah kepemiluan terkait dokumen administrasi penyelenggara pemilu. Untuk itu, Irwan berharap kepada seluruh peserta dari KPU Kabupaten/Kota sungguh-sungguh dalam mengikuti kegiatan tersebut. Sementara itu dalam arahannya Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyampaikan bahwa dengan aplikasi SIAKBA akan terbentuk penyelenggara yang melek teknologi. Dimulai dari proses pendaftaran dalam hal penguploadan dokumen saja sudah dilakukan secara elektronik tentu saja akan terbentuk penyelenggara yang benar-benar memahami teknologi. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah memaparkan materi terkait pengenalan awal Pelatihan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Ditambahkan Darlinsyah aplikasi SIAKBA ini merupakan aplikasi terbaru dari aplikasi sebelumnya dalam pengelolaan dokumen penyelenggara pemilu baik Anggota KPU maupun Badan Ad Hoc yang update dan tertib administrasi.                            

Simulasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi Bengkulu Oktan Huzaeiry didampingi Kasubbag TPPPHM M. Benny Eka Putra dan Operator SIPOL Riko Sukmanna melaksanakan Simulasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Mercure Hotel Bengkulu, Rabu (12/10). Peserta kegiatan ini adalah yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Bawaslu Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada PKPU 4 Tahun 2022 Pasal 79 sampai dengan Pasal 83. Simulasi Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan meliputi Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu.                                    

Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Rabu (12/10). Peserta kegiatan ini, yaitu Anggota Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 84 sampai dengan Pasal 98. Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan meliputi Kepengurusan Partai Politik calon peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota, Memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) pada susunan Pengurus Partai Politik tingkat kabupaten/kota; dan domisili Kantor Tetap pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota sedangkan Penentuan sampel dalam Verifikasi Faktual keanggotaan dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan metode pengambilan sampel sistematis. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.