Berita Terkini

Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu, Selasa (11/10). Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Bawaslu Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman antara KPU dan Bawaslu dalam persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir sekaligus penyampaian materi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni. Dalam arahannya Siti Baroroh menekankan pada proses verifikasi faktual ada dua hal yang perlu diperhatikan, yaitu pertama pastikan kegiatan yang kita lakukan kepatuhan kita secara yuridis dan yang kedua hierarkis artinya langkah yang harus kita laksanakan sesuai dengan regulasi. Sementara itu, Darlinsyah menekankan pada tim work atau tim kerja yang solid dalam situasi apapun, karena KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu maka kesolidan dan kebersamaan itu adalah kunci sukses dalam pelaksanaan pemlu maupun pemilihan.

Kemas menyampaikan dukungan jajaran sekretariat KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Salah satunya dengan cara meningkatkan soliditas dan kapabilitas untuk mendukung terlaksananya pemilu 2024 yang luber dan jurdil.

Sementara itu, Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Keputusan 260 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.  

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 139 kali