Berita Terkini

Diskusi Panel Mekanisme Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Rabu (12/10) kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Mercure Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh dan Emex Verzoni serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dan Fahamsyah. Kegiatan rapat koordinasi ini diikuti oleh Tim Pelaksana Kegiatan Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu, yaitu Polda, Kejaksaan Tinggi, Kanwil Kemenkumham dan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, kemudian Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu serta Anggota Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. bertindak sebagai moderator dalam diskusi panel ini Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Kasubbag TPPPHM M. Benny Eka Putra. Siti menyampaikan materi terkait Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu sedangkan Emex menyampaikan materi terkait pelaksanaan verifikasi faktual sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 83 sedangkan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai politik calon Peserta Pemilu Tahun 2024 diatur pada Pasal 84 sampai dengan Pasal 98.

Eko Sugianto menyampaikan materi terkait Penanganan Pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi salah satunya membahas tugas dan wewenang serta jenis pelanggaran pemilu sedangkan Fahamsyah menjelaskan terkait Pengawasan Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 diantaranya potensi kerawanan tahapan verifikasi dan rekomendasi. Selain itu, materi kegiatan tersebut diisi diskusi dan tanya jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

    

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 75 kali