Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangkaian Penjurian Badan Publik Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Oktan Huzaeiry mengikuti Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangkaian Penjurian Badan Publik Tahun 2022 bertempat di Gedung Rafflesia Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Kamis (8/12). Hadir sebagai Juri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Ketua dan Anggota KIP Bengkulu, serta GM RBTV Pihan Pino. Emex menjelaskan bahwa KPU secara hierarkis sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi berbasis teknologi yang dapat diakses oleh setiap orang yang dapat membantu kerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu maupun pemilihan diantaranya SIPOL untuk tahapan verifikasi parpol, SIAKBA untuk pembentukan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Sidalih untuk Data Pemilih dan sebagainya. Selain itu, dalam keterbukaan informasi juga menggunakan berbagai macam media meliputi e-PPID, Website, JDIH dan Media Sosial yang dapat diakses oleh setiap individu. Tidak dipungkiri penggunaan HP adroid dan Gadget setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan informasi apapun di era digitalisasi saat ini. Para Juri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU khususnya KPU Provinsi Bengkulu. Semoga ke depan dapat ditingkatkan kembali salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan.                  

Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Pada Pemilihan Umum Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty membuka acara Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Grage Hotel Bengkulu, Senin (5/12). Peserta yang hadir adalah Bakal Calon Anggota DPD RI, Media Elektronik, Media Cetak, Organisasi Kemasyarakatan, Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan, Media Online/Daring, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Irwan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 181 Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD adalah perseorangan. Untuk menjadi peserta pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan minimal sebagaimana tertuang pada Pasal 182. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menjelaskan mengenai syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD untuk Provinsi Bengkulu DPT sebanyak 1.374.430 pemilih pemilihan terakhir sehingga jika mengacu pada Pasal 183 UU 7 Tahun 2017 dukungan minimal berjumlah 2.000 (dua ribu) dukungan., Program dan Jadwal Tahapan Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal, Penggunaan Aplikasi SILON dan penginputan dukungan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon, dan sebagainya. Selain materi juga diisi dengan diskusi tanya jawab.

Strategi Pengelolaan JDIH KPU Dalam Mendukung Pemilu 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Selasa (29/11) kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu bertempat di Mercure Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan penyampaian materi dalam bentuk diskusi panel dimoderatori Kasubbag Hukum dan SDM KPU Provinsi Bengkulu Hafiz Umar menghadirkan Narasumber Direktur HAICOM Habibie Yukezain dan Staf Biro Perundang-Undangan KPU RI M. Fakhri Ali Ibrahim dan Inti Faatuzzahro. Habibie menjelaskan tentang Strategi Media Sosial untuk Mendukung Pemilu 2024 sedangkan Fakhri menjelaskan tentang Mekanisme Pengelolaan JDIH KPU serta Metadata Informasi Hukum. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kabid Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Pajar Elmi yang dimoderatori Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi Bengkulu M. Benny Eka Putra. Pajar menjelaskan tentang Strategi Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. Selain materi, juga diikuti dengan diskusi / tanya jawab. Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan SDM KPU Provinsi Bengkulu Irna Riza Yuliastuty menghimbau dan meminta kepada seluruh satker KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu untuk lebih aktif dan inovatif dalam mensosialisasikan terkait informasi hukum melalui media sosial dan website JDIH secara berkesinambungan. Diakhir penutupan Irwan berharap kegiatan ini menambahkan pengetahuan dan khasanah selaku penyelenggara pemilu dalam penyusunan produk hukum yang baik dan sesuai regulasi.                          

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty membuka acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu bertempat di Mercure Hotel Bengkulu, Senin (28/11). Peserta yang hadir adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Irwan menjelaskan yang menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan adalah regulasi. Bahwa KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. JDIH ini merupakan wadah bagi KPU dalam memberikan informasi kepada publik terkait informasi hukum terbaru. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu.            

Pemaparan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, hari kedua Minggu (27/11) Rapat Koordinasi Pencermatan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024  dilanjutkan pemaparan dan penjelasan mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu secara bergantian bertempat di Grage Hotel Bengkulu. Pemaparan ini dpandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni didampingi Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota Darlinsyah, Siti Baroroh dan Irna Riza Yuliastuty. Emex menekankan bahwa rancangan yang disusun atau diusul oleh KPU Kabupaten/Kota harus berpedoman pad 7 (tujuh) prinsip yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.