Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota DPD Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty membuka acara Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 bertempat di Grage Hotel Bengkulu, Senin (5/12).
Peserta yang hadir adalah Bakal Calon Anggota DPD RI, Media Elektronik, Media Cetak, Organisasi Kemasyarakatan, Badan Eksekutif Mahasiswa, Organisasi Kepemudaan, Media Online/Daring, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Irwan menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 181 Peserta Pemilu untuk memilih Anggota DPD adalah perseorangan. Untuk menjadi peserta pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan calon dan persyaratan dukungan minimal sebagaimana tertuang pada Pasal 182.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menjelaskan mengenai syarat dukungan minimal Bakal Calon Anggota DPD untuk Provinsi Bengkulu DPT sebanyak 1.374.430 pemilih pemilihan terakhir sehingga jika mengacu pada Pasal 183 UU 7 Tahun 2017 dukungan minimal berjumlah 2.000 (dua ribu) dukungan., Program dan Jadwal Tahapan Penyerahan dan verifikasi dukungan minimal, Penggunaan Aplikasi SILON dan penginputan dukungan, pendaftaran, verifikasi dan penetapan calon, dan sebagainya. Selain materi juga diisi dengan diskusi tanya jawab.









