Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangkaian Penjurian Badan Publik Tahun 2022

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Oktan Huzaeiry mengikuti Presentasi Keterbukaan Informasi Publik dalam rangkaian Penjurian Badan Publik Tahun 2022 bertempat di Gedung Rafflesia Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu, Kamis (8/12).

Hadir sebagai Juri Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, Ketua dan Anggota KIP Bengkulu, serta GM RBTV Pihan Pino. Emex menjelaskan bahwa KPU secara hierarkis sesuai dengan UU 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 telah melaksanakan keterbukaan informasi publik secara transparan dan akuntabel. Salah satunya adalah penggunaan aplikasi berbasis teknologi yang dapat diakses oleh setiap orang yang dapat membantu kerja KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu maupun pemilihan diantaranya SIPOL untuk tahapan verifikasi parpol, SIAKBA untuk pembentukan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Sidalih untuk Data Pemilih dan sebagainya. Selain itu, dalam keterbukaan informasi juga menggunakan berbagai macam media meliputi e-PPID, Website, JDIH dan Media Sosial yang dapat diakses oleh setiap individu. Tidak dipungkiri penggunaan HP adroid dan Gadget setiap orang dapat dengan mudah mendapatkan informasi apapun di era digitalisasi saat ini. Para Juri mengapresiasi keterbukaan informasi yang dilakukan oleh KPU khususnya KPU Provinsi Bengkulu. Semoga ke depan dapat ditingkatkan kembali salah satunya dengan gencar melakukan sosialisasi secara masif dan berkesinambungan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 89 kali