Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty membuka acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu bertempat di Mercure Hotel Bengkulu, Senin (28/11).
Peserta yang hadir adalah Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag Hukum dan SDM, serta Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Irwan menjelaskan yang menjadi dasar dalam setiap pelaksanaan tahapan pemilu maupun pemilihan adalah regulasi. Bahwa KPU telah menerbitkan Keputusan Nomor 134/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum. JDIH ini merupakan wadah bagi KPU dalam memberikan informasi kepada publik terkait informasi hukum terbaru. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu.









