Berita Terkini

Coffee Morning dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Tingkatan PPK dan PPS

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota Darlinsyah dan Emex Verzoni membuka acara Coffee Morning dan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Tingkatan PPK dan PPS bertempat di Rumah Makan di Rumah Makan Rajau Petinggi Bengkulu  Jl. Basuki Rahmat Kota Bengkulu. peserta kegiatan adalah Pimpinan Media Cetak, Elektronik (Televisi dan Radio), Online (Daring), Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, LSM, Organisasi Kemasyarakatan, Penyandang Disabilitas, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Keagamaan, Organisasi Perempuan, Organisasi Kemahasiswaan,  serta Stakeholder Terkait lainnya. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa pada tahapan Pemilu pembentukan Badan Ad Hoc tingkat PPK, PPS maun KPPS dilakukan agar penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal yang diatur dalam regulasi. Pembentukan Anggota KPU dan Badan Ad Hoc untuk pertama kalinya dalam sejarah pemilu di Indonesia menggunakan teknologi informasi yang bernama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah dibuka dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah. Darlinsyah menyampaikan materi tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 serta pengenalan dan sosialisasi aplikasi SIAKBA. Selain itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menjelaskan proses pengecekan keanggotaan parpol melalui NIK e-KTP dan Formulir tanggapan masyarakat jika terdaftar sebagai anggota parpol. Sementara itu dalam diskusi/tanya jawab ada masukan dan saran dari peserta dalam proses pelaksanaan pembentukan Badan Ad Hoc PPK dan PPS.      

Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh bersama Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, Kabag Keuangan Umum dan Logisitik Sudirman dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Oktan Huzaeiry mengikuti Pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penyusunan Kebijakan Pengawasan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Hotel Holiday Inn Gajah Mada Jakarta.      

Pemahaman Tata Naskah Dinas dan Penyusunan Produk Hukum pada Pemilu 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari Kedua Kamis (3/11) kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Narasumber dari Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati, SH.,MH yang membahas materi tentang Penyusunan Naskah Perjanjian Kerjasama Antar Lembaga sedangkan dari Biro Perundang-Undangan Setjen KPU RI Nurjanah dan Agustin Tri Setiyani yang membahas materi Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU. Rina menjelaskan hal yang perlu diperhatikan dalam tata naskah, jenis dan format naskah dinas, Surat Perjanjian dan wewenang/penandatangan serta susunan naskah perjanjian kerjasama antar lembaga. Nurjanah dan Agustin menjelaskan Dasar hukum penyusunan keputusan, bahasa peraturan perundangan-undangan, alur pembentuka keputusan KPU dan sebagainya. Selain materi juga diisi dengan diskusi/tanya jawab.    

Penguatan Pemahaman Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyusunan Produk Hukum

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari Kedua Kamis (3/11) kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. Ardilafiza, SH.,MH yang membahas materi tentang Ilmu Perundang-Undangan sedangkan dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham RI Dr. Roberia SH.,MH yang membahas materi tentang Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ardilafiza menyampaikan proses Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Roberia menjelaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Tujuan Penataan Regulasi, Harmonisasi, 4 (empat) kunci Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik meliputi nilai kepentingan yang baik, konsepsi negara hukum, alat perubahan/perakayasa sosial serta saling menghormati-saling menghargai. Selain materi juga diisi dengan diskusi/tanya jawab.                                

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu, Rabu (2/11). Peserta yang hadir dalam Rapat Koordinasi adalah Ketua, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Irwan menyampaikan bahwa dalam regulasi dalam bentuk produk hukum merupakan dasar pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Untuk itu, perlu pemahaman yang baik bagi penyelenggara pemilu guna meningkatkan kapasitas penyusunan produk hukum.                                

Selamat atas dilantiknya TPD Provinsi Bengkulu Periode 2022-2023

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh dan Emex Verzoni mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Nasional dan Peningkatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia di Yogyakarta pada 30 Oktober s.d 2 November 2022. Selain itu, pada Selasa (1/11) DKPP RI melakukan pengukuhan dan Pelantikan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) se-Indonesia Periode Tahun 2022-2023. Untuk TPD Provinsi Bengkulu dari Unsur KPU, yaitu Siti Baroroh, S.Ag.,M.Si dan Emex Verzoni, SE, dari Unsur Bawaslu, yaitu Eko Sugianto, Sp.,M.Si dan Fahamsyah, S.Pd.I.,M.Pd.I serta dari Unsur Masyarakat Dr. Dra.Yunilisiah, M.Si dan Dr. Qolbi Khoiri, M.Pd.I.