Berita Terkini

Penguatan Pemahaman Penyelenggara Pemilu Terhadap Penyusunan Produk Hukum

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari Kedua Kamis (3/11) kegiatan Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu di Grage Hotel Bengkulu dilanjutkan dengan diskusi panel dengan menghadirkan Narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Dr. Ardilafiza, SH.,MH yang membahas materi tentang Ilmu Perundang-Undangan sedangkan dari Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan I Kemenkumham RI Dr. Roberia SH.,MH yang membahas materi tentang Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Ardilafiza menyampaikan proses Pembentukan Peratuan Perundang-Undangan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Roberia menjelaskan Negara Indonesia adalah Negara Hukum, Tujuan Penataan Regulasi, Harmonisasi, 4 (empat) kunci Sistem Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang baik meliputi nilai kepentingan yang baik, konsepsi negara hukum, alat perubahan/perakayasa sosial serta saling menghormati-saling menghargai. Selain materi juga diisi dengan diskusi/tanya jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 64 kali