Sosialisasi

Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti  Baroroh, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 di Dapur Senandung, Jum’at (30/12). Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Unsur Forkompimda diantaranya Gubernur, DPRD, Kejati, Pengadilan Tinggi, Korem 041 Gamas, Danlanal, Polda, BIN Daerah, KIP, KPID, Partai Politik, Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring, Ormas, LSM, Disabilitas, FKUB, OKP dan sebagainya. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi wajib memenuhi 7 (tujuh) prinsip, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Untuk itu, ditambah Irwan KPU Provinsi Bengkulu berkewajiban melakukan sosialisasi rancangan dapil dan alokasi kursi yang akan diigunakan pada Pemilu Tahun 2024 guna mendapatkan masukan dan saran sebelum ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan dimoderatori oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir. Emex menjelaskan 7 (tujuh) prinsip penataan  dapil dan alokasi kursi berdasarkan DAK2, urgensi penataan dapil, mekanisme penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, simulasi rancangan dapil dan alokasi Anggota berdasarkan jumlah penduduk pada DAK2, penjelasan 7 (tujuh) dapil dengan memperhatikan 7 (tujuh) prinsip. Berdasarkan Lampiran UU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU 6 Tahun 2022 jumlah Dapil di Provinsi Bengkulu ada 7 (tujuh) dapil dengan 45 (empat puluh lima) kursi.                                

Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2022

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Senin (12/12). Hadir dalam sosialisasi adalah Kesbangpol, Polda, Bawaslu Provinsi dan Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga dipandang penting untuk dilakukan sosialisasi agar terbangun pemahaman dan persepsi yang baik dalam menelaah hal-hal yang berkaitan dengan Pencalonan Perseorangan pada Pemilu Tahun 2024. Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menjelaskan pasal demi pasal diantaranya Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Pendaftaran Persyaratan Calon. Namun yang lebih ditekankan adalah terkait dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih oleh Bakal Calon Anggota DPD di Provinsi Bengkulu yang berjumlah 2.000 (dua ribu) dukungan dan sebarannya, pengenalan formulir yang digunakan dalam penyerahan dukungan, waktu penyerahan dukungan yang akan dimulai pada tanggal 16-29 Desember 2022, dan lain sebagainya.                                            

Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan kategori Daerah Tingkat Pelanggaran Tinggi di Desa Kampung Bogor Kepahiang

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Staf Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu mengikuti Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan kategori Daerah Tingkat Pelanggaran Tinggi di Kantor Desa Kampung Bogor Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, Rabu (16/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran Efendi bersama staf. Peserta kegiatan adalah Warga Desa Kampung Bogor. Narasumber kegiatan adalah Anggota KPU Kabupaten Kepahiang Supran Efendi dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Zaynal. Supran menyampaikan materi mengenai pemilu 2024, diantaranya peran masyarakat dalam Pemilu 2024, sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam meningkatkan partisipasi, cek keanggotaan partai politik melalui Info Pemilu, pengenalan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) untuk Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024, dan sebagainya. Sementara itu, Zaynal menyampaikan materi Pengawasan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu.  Selain materi, kegiatan diisi diskusi/tanya jawab.                                    

Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan kategori Daerah Tingkat Partisipasi Rendah di Kelurahan Teluk Sepang Kota Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Staf Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu mengikuti Fasilitasi Pendidikan Pemilih dengan kategori Daerah Tingkat Partisipasi Rendah di Kantor Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, Rabu (16/11). Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Kota Bengkulu Zaini dan Debi Harianto serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Erlina. Peserta kegiatan adalah Warga Kelurahan Teluk Sepang. Narasumber kegiatan adalah Anggota KPU Kota Bengkulu Zaini dan Harun Zen Ketua RW 04 Teluk Sepang.  Zaini menyampaikan materi mengenai pemilu 2024, diantaranya peran masyarakat dalam Pemilu 2024, sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam meningkatkan partisipasi, cek keanggotaan partai politik melalui Info Pemilu, pengenalan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc) untuk Pembentukan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) Pemilu 2024, dan sebagainya. Sementara itu, Harun Zen menyampaikan materi mengenai menjadi pemilih cerdas sekaligus mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 menggunakan hak pilihnya dan jangan golput.  Selain materi, kegiatan diisi diskusi/tanya jawab dan ditutup foto bersama.                                      

Sosialisasi Pendidikan Pemilih Daerah Tingkat Partisipasi Rendah di Desa Pondok Kelapa

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu yang diwakili staf Fitrian Ansyori, Widiarti, Dwi Safitriana dan Meaghito mengikuti kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilihan Kategori Daerah Tingkat Partisipasi Rendah di Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah pada Jum’at (30/9). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari warga Desa Pondok Kelapa, yaitu Pemilih Pemula, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat dan sebagainya. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Anggota KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah Edyson dan Kepala Desa Pondok Kelapa Alamsyah. Selain itu, hadir Anggota Ketua Bengkulu Tengah Haidir dan Nora Agustin yang membuka acara sosialisasi pendidikan pemilih secara resmi. Haidir bahwa Fasilitasi Pendidikan Pemilih Dengan Kategori Daerah Tingkat Partisipasi Rendah Di Desa Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Maka  perlu dilakukan Pendidikan Pemilih Dengan Kategori Daerah Tingkat Partisipasi Rendah Di Desa Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2022 sehingga nantinya para peserta ini dapat menjadi petugas fasilitator yang menyampaikan kembali informasi Tahapan Pemilu kepada pemilih dalam upaya peningkatan Partisipasi Pemilih di Pemilihan Serentak Tahun 2024. Meiky menyampaikan materi terkait Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang didalamnya memuat informasi pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Selanjutnya narasumber menjelaskan kepada rekan-rekan peserta tentang kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah. Edyson menyampaikan pelaksanaan pencegahan pelanggaran pemilu dan poses pengawasan pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu dalam kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Tahun 2024 sedangkan Alamsyah mengajak seluruh masyarakat Desa Pondok Kelapa untuk menyukseskan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 mendatang dengan cara datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.                                                        

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Daerah Tingkat Pelanggaran Tinggi Kecamatan Ulu Talo Seluma

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto didampingi Staf Sekretariat KPU Provinsi Bengkulu Fitrian Ansyori, Riko Sukmanna dan Meaghito Rizki Gumilang Sakti hadir dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilihan Kategori Daerah Tingkat Pelanggaran Tinggi di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma pada Jum’at (2/9). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari Warga desa Pagar Banyu, Muara Simpur, Tanjung Agung, Giri Nanto, Air Keruh, dan Muara Nibung. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Ketua Bawaslu Kabupaten Seluma Yefrizal, Ketua KPU Kabupaten Seluma Sarjan Efendi dan Anggota KPU Kabupaten Seluma Edi Anzori, Sekretaris Kecamatan Ulu Talo Nurdin, Kapolsek Talo, dan Koramil. Eko menyampaikan bahwa pendidikan pemilih sangat penting karena bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu. Sementara itu, Yefrizal menyampaikan materi terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.