
Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024 di Dapur Senandung, Jum’at (30/12).
Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Unsur Forkompimda diantaranya Gubernur, DPRD, Kejati, Pengadilan Tinggi, Korem 041 Gamas, Danlanal, Polda, BIN Daerah, KIP, KPID, Partai Politik, Pimpinan Media Cetak, Elektronik dan Daring, Ormas, LSM, Disabilitas, FKUB, OKP dan sebagainya.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi wajib memenuhi 7 (tujuh) prinsip, yaitu Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Untuk itu, ditambah Irwan KPU Provinsi Bengkulu berkewajiban melakukan sosialisasi rancangan dapil dan alokasi kursi yang akan diigunakan pada Pemilu Tahun 2024 guna mendapatkan masukan dan saran sebelum ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan dimoderatori oleh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir. Emex menjelaskan 7 (tujuh) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi berdasarkan DAK2, urgensi penataan dapil, mekanisme penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, simulasi rancangan dapil dan alokasi Anggota berdasarkan jumlah penduduk pada DAK2, penjelasan 7 (tujuh) dapil dengan memperhatikan 7 (tujuh) prinsip. Berdasarkan Lampiran UU Nomor 7 Tahun 2022 dan PKPU 6 Tahun 2022 jumlah Dapil di Provinsi Bengkulu ada 7 (tujuh) dapil dengan 45 (empat puluh lima) kursi.