
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Sarjan Efendi didampingi Kabag TPHS Bapak Oktan Huzaeiry membuka sekaligus menyampaikan materi dalam Sosialisasi Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Bengkulu Tahun 2024 yang Partisipatif, Terbuka dan Berakuntabilitas Publik, Kamis (19/9/2024) di Aula Demokrasi. Hadir Partai Politik Pengusul Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Petugas Penghubung dan Admin Sikadeka Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Kabid Anggaran Setda Provinsi Bengkulu Bapak M. Rizki Al Fadli, dan Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Sarjan menjelaskan mengenai jadwal pelaporan dana kampanye, mekanisme dan tata zara pelaporan dana kampanye, sumber dana, batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, bentuk sumbangan dana kampanye, Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembukuan dan jenis laporan dana kampanye, sampai dengan larangan dan sanksi dana kampanye dan sebagainya.