
Sosialisasi PKPU Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024
Bengkulu, bengkulu.kpu.go - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 dan Pencalonan Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2024, Senin (29/4/2024) di Grage Hotel Bengkulu. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir. Kegiatan sosialisasi diikuti unsur forkopimda, instansi terkait, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, perwakilan media cetak, elektronik dan daring, ormawa, BEM, masyarakat umum dan sebagainya. Dalam sambutannya Rusman mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka untuk memberikan informasi kepada publik mengenai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak Tahun 2024. Selain itu, kegiatan ini juga membahas mengenai pencalonan perseorangan serta memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Provinsi Bengkulu yang ingin maju melalui percalonan perseorangan. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi yang membahas tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, Sarjan menjelaskan juga mengenai jadwal dan tahapan pencalonan perseorangan mulai dari Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran, dokumen pendukung B.1 KWK Perseorangan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan penetapan pasangan calon dan sebagainya. Selain materi acara diisi juga dengan diskusi tanya jawab.