Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Grage Hotel Bengkulu pada Sabtu (30/7).
Sosialisasi dihadiri unsur pimpinan Forkompimda Gubernur Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, KIP, KPID, Danlanal, Korem 041 Gamas, BIN, Pengadilan Tinggi, Polda, Kesbangpol, Disdukcapil, Ombudsman, perwakilan pimpinan media cetak, elektronik, dan online, Ormas, LSM, OKP, dan 39 (tiga puluh sembilan) Pimpinan Parpol Calon Peserta Pemilu yang memiliki akses SIPOL Tingkat Provinsi Bengkulu.
Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir. Dalam sambutan sekaligus arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan parpol terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 di KPU Republik Indonesia.
Setelah pembukaan acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni yang membahas PKPU 4 Tahun 2022 diantaranya parpol calon peserta pemilu, persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, dokumen persyaratan parpol yang harus disiapkan, mekanisme pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan penetapan parpol.
Masih dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baoroh yang membahas tentang Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Siti menyampaikan bahwa SIPOL adalah alat bantu untuk administrasi hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol serta pemutakhiran data parpol. Selain itu, pengenalan fungsi SIPOL dan jadwal penggunaan SIPOL, pengguna SIPOL, data dan dokumen persyaratan parpol dan sebagainya.