Sosialisasi

Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, di Grage Hotel Bengkulu pada Sabtu (30/7). Sosialisasi dihadiri unsur pimpinan Forkompimda Gubernur Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu, KIP, KPID, Danlanal, Korem 041 Gamas, BIN, Pengadilan Tinggi, Polda, Kesbangpol, Disdukcapil,  Ombudsman, perwakilan pimpinan media cetak, elektronik, dan online, Ormas, LSM, OKP, dan 39 (tiga puluh sembilan) Pimpinan Parpol Calon Peserta Pemilu yang memiliki akses SIPOL Tingkat Provinsi Bengkulu. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir. Dalam sambutan sekaligus arahannya Irwan menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat dan parpol terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024. Jadwal pendaftaran parpol peserta pemilu akan dimulai pada 1-14 Agustus 2022 di KPU Republik Indonesia. Setelah pembukaan acara dilanjutkan pemaparan materi yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni yang membahas PKPU 4 Tahun 2022 diantaranya parpol calon peserta pemilu, persyaratan parpol menjadi peserta pemilu, dokumen persyaratan parpol yang harus disiapkan, mekanisme pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan penetapan parpol. Masih dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baoroh yang membahas tentang Pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Siti menyampaikan bahwa SIPOL adalah alat bantu untuk administrasi hasil pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol serta pemutakhiran data parpol. Selain itu, pengenalan fungsi SIPOL dan jadwal penggunaan SIPOL, pengguna SIPOL, data dan dokumen persyaratan parpol dan sebagainya.  

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Daerah Rawan Bencana/Konflik di Desa Lebong Tambang Kabupaten Lebong

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, Siti Baroroh, Darlinsyah dan Emex Verzoni serta Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry hadir dalam kegiatan Fasilitasi Pendidikan Pemilihan Kategori Daerah Rawan Bencana/Konflik di Desa Lebong Tambang Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong pada Kamis (28/7). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta yang berasal dari warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber Anggota Bawaslu Kabupaten Lebong Melky Agustian, Anggota KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, Yayan Hardian, dan Effan Lavandes serta Camat Lebong Utara Marhama. Irwan menyampaikan bahwa pendidikan pemilih sangat penting karena bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tahapan, jadwal dan program pemilu, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban dalam pemilu serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu.                          

Sosialisasi Pendidikan Pemilih di Daerah Rawan Bencana/Konflik di Desa Dusun Sawah Kabupaten Rejang Lebong

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan sosialisasi pendidikan pemilih di daerah rawan bencana/konflik di Desa Dusun Sawah Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, Selasa, (12/7). Kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih ini menghadirkan peserta sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang berasal dari warga setempat. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong Novfry Iranas sebagai narasumber, serta Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong Restu S Wibowo dan Anggota Fahamsyah, Lusiana, Ujang Maman, dan Visco Putra Alexander. Dalam arahan sekaligus narasumber Darlinsyah menyampaikan bahwa sosialisasi pendidikan pemilih ini merupakan salah satu upaya KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada setiap pemilu maupun pemilihan. Hal itu terbukti, pada Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Rejang Lebong meningkat secara signifikan. Ini merupakan pertanda baik sekaligus mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif pada pemilu serentak 2024 mendatang. Sementara itu, Novfry menyampaikan bahwa Rejang Lebong merupakan salah satu daerah yang termasuk Rawan Bencana/Konflik sehingga langkah konkrit agar tidak memunculkan permasalahan pada saat masyarakat menggunakan hak pilihnya.        

Populer

Belum ada data.