
Sosialisasi PKPU 10 Tahun 2022
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, dan Emex Verzoni, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bengkulu, Senin (12/12).
Hadir dalam sosialisasi adalah Kesbangpol, Polda, Bawaslu Provinsi dan Petugas Penghubung (LO) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa KPU telah menerbitkan PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, sehingga dipandang penting untuk dilakukan sosialisasi agar terbangun pemahaman dan persepsi yang baik dalam menelaah hal-hal yang berkaitan dengan Pencalonan Perseorangan pada Pemilu Tahun 2024. Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menjelaskan pasal demi pasal diantaranya Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih dan Pendaftaran Persyaratan Calon. Namun yang lebih ditekankan adalah terkait dengan Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih oleh Bakal Calon Anggota DPD di Provinsi Bengkulu yang berjumlah 2.000 (dua ribu) dukungan dan sebarannya, pengenalan formulir yang digunakan dalam penyerahan dukungan, waktu penyerahan dukungan yang akan dimulai pada tanggal 16-29 Desember 2022, dan lain sebagainya.