Berita Terkini

Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Bengkulu-bengkulu.kpui.go.id, Hari kedua Sabtu (4/2/2023) kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan bertindak sebagai moderator Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah. Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Pihak Eksternal dari Polda dan Kejati Bengkulu, Bakal Calon, Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Emex menjelaskan dasar hukum, program dan jadwal pelaksanaan verifikasi dukungan minimal pemilih, proses verifikasi faktual diantaranya penentuan jumlah dan interval sampel mengunakan rumus Krejcie dan Morgan, pencuplikan sampel, serta pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Selain materi kegiatan diisi dengan diskusi tanya jawab.                        

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (S

Bewngkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti  Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Jum’at (3/2/2023). Hadir dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan sesuai jadwal tahapan selanjutnya, yaitu Verifikasi Faktual kesatu yang akan dllaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2022. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu. Siti Baroroh menjelaskan proses persiapan pelaksanaan coklit di tingkat kabupaten/Kota, Darlinsyah menjelaskan tentang sebagai penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kehormatan marwah lembaga KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan, Emex menjelaskan mekanisme, tata cara dan alur pelaksanaan verifikasi faktual kesatu yang akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota, Irna menegaskan agar penyelenggara pemilu harus solid, profesional dan siap melayani peserta pemilu maupun pemilih, serta Kemas menjelaskan dukungan sekretariat KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.                            

Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Balon Perseorangan Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti  Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu bertempat di RPP KPU Provinsi Bengkulu, Jum’at (3/2/2023). Rekapitulasi tersebut dihadiri Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon dari 4 (empat) Bakal Calon, yaitu Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella serta Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem dan sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan sesuai dengan jadwal tahapan bahwa setelah 4 (empat) bakal calon yang melakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu sejak tanggal 16-22 Januari 2023, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan kesatu melalui SILON pada tanggal 23 Januari-1 Februari 2023. Pada tanggal 3 Februari 2023 KPU Provinsi Bengkulu melakukan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu. Rekapitulasi hasil dibacakan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, yang selanjutnya disahkan oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra. Hasil Rekapitulasi dituangkan ke dalam berita acara.                                                                                  

Simulasi Penggunaan e-Coklit dengan KPU Kabupaten/Kota

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh memberikan arahan dalam simulasi penggunaan e-Coklit didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah dan Kasubbag Data dan Informasi Yunita Dika Fitri dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemetaan TPS dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 bertempat di ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu, Selasa (31/1/2023) Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. pelaksanaan simulasi e-Coklit dijelaskan oleh Admin/Operator Sidalih KPU Provinsi Bengkulu Danang Tri Andono dan Zomi Putra.      

Rapat Koordinasi Kesiapan Pemetaan TPS dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota Siti Baroroh dan Darlinsyah, Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah, dan Kasubbag Data dan Informasi Yunita Dika Fitri hadir sekaligus membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Pemetaan TPS dan TPS di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024 bertempat di ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu, Selasa (31/1/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Irwan menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten/Kota telah melaksanakan tahapan persiapan pemetaan TPS dan TPS di lokasi khusus diantaranya Rutan atau Lapas, Panti Sosial/Panti Rehabilitasi, Relokasi Bencana, Daerah konflik dan lokasi lainnya. Sementara itu, Siti Baroroh menyampaikan arahan terkait mekanisme pemetaan TPS dan TPS di lokasi khusus serta persiapan penyusunan bahan coklit dan coklit yang akan dilaksanakan pada 12 Februari – 14 Maret 2023 mendatang. Proses Pemetaan TPS dimaksud disampaikan langsung KPU Kabupaten/Kota dan dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab.              

Darlinsyah hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu di Mercure Hotel Bengkulu, Selasa (31/1/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, yaitu Anggota dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Darlinsyah menyampaikan materi terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diantaranya Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Pemilih, Pendaftaran Persyaratan Calon, Verifikasi Administrasi, Verifikasi Faktual yang dilakukan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Selain materi juga dilakukan diskusi tanya jawab.