Berita Terkini

Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Hasil Restrukturisasi TPS Pemilu Tahun 2024

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh membuka Rapat Koordinasi Evaluasi Perkembangan Hasil Restrukturisasi TPS Pemilu Tahun 2024 didampingi Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah serta Kasubbag Data dan Informasi Yunita Dika Fitri dan staf yang diselenggarakan secara Daring (zoom meeting), Selasa (7/2/2023). Hadir dalam rapat tersebut adalag Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.                

Rapat Pleno Penentuan dan Pencuplikan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti  Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty membuka Rapat Pleno Penentuan dan Pencuplikan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Minggu (5/2/2023). Hadir dalam rapat pleno adalah Pihak Eksternal Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Bawaslu Provinsi Bengkulu,  Bakal  calon, Petugas Penghubung (LO),  dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, serta Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutan dan arahannya Irwan menyampaikan bahwa dasar KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Penentuan dan Pencuplikan Sampel Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD telah diatur dalam PKPU 10 Tahun 2022. Verifikasi Faktual kesatu yang akan dllaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2022 di tingkat Kabupaten/Kota. Selain itu, Irwan menambahkan penentuan dan pencuplikan sampel menggunakan metode Krejcie dan Morgan melalui aplikasi SILON. Setelah dibuka dilanjutkan dengan pleno pencuplikan secara berurutan terhadap 12 (dua belas) bakal calon DPD, yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Def Tri Hardianto, Destita Khairilisani, Edi Agusdin Elisa Ermasari, Imron Rosyadi, Leni Haryati John Latief, Patrice Rio Capella, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin. Hasil pencuplikan sampel dituangkan ke dalam berita acara dan lampiran.                                                                                                      

Pengunaan SILON DPD dan Formulir Verfak Dukungan Minimal Pemilih

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Sabtu (4/2/2023) kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta pengenalan Formulir dalam verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Penyampaian materi disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Benny Eka Putra serta Admin/Operator SILON KPU Provinsi Bengkulu Riko Sukmann.  Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Pihak Eksternal dari Polda dan Kejati Bengkulu, Bakal Calon, Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Riko menjelaskan proses penentuan sampel menggunakan aplikasi SILON dan Formulir yang digunakan pada verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota.                                        

Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI

Bengkulu-bengkulu.kpui.go.id, Hari kedua Sabtu (4/2/2023) kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan bertindak sebagai moderator Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah. Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Pihak Eksternal dari Polda dan Kejati Bengkulu, Bakal Calon, Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Emex menjelaskan dasar hukum, program dan jadwal pelaksanaan verifikasi dukungan minimal pemilih, proses verifikasi faktual diantaranya penentuan jumlah dan interval sampel mengunakan rumus Krejcie dan Morgan, pencuplikan sampel, serta pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Selain materi kegiatan diisi dengan diskusi tanya jawab.                        

Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (S

Bewngkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti  Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bertempat di Hotel Santika Bengkulu, Jum’at (3/2/2023). Hadir dalam pembukaan rapat koordinasi tersebut adalah Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah melaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kesatu dan sesuai jadwal tahapan selanjutnya, yaitu Verifikasi Faktual kesatu yang akan dllaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2022. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu. Siti Baroroh menjelaskan proses persiapan pelaksanaan coklit di tingkat kabupaten/Kota, Darlinsyah menjelaskan tentang sebagai penyelenggara pemilu harus menjaga integritas dan kehormatan marwah lembaga KPU dalam melaksanakan tahapan pemilu dan pemilihan, Emex menjelaskan mekanisme, tata cara dan alur pelaksanaan verifikasi faktual kesatu yang akan dilakukan KPU Kabupaten/Kota, Irna menegaskan agar penyelenggara pemilu harus solid, profesional dan siap melayani peserta pemilu maupun pemilih, serta Kemas menjelaskan dukungan sekretariat KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024.                            

Populer

Belum ada data.