Penjelasan Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Bengkulu-bengkulu.kpui.go.id, Hari kedua Sabtu (4/2/2023) kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni dan bertindak sebagai moderator Anggota KPU Provinsi Bengkulu Darlinsyah.
Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Pihak Eksternal dari Polda dan Kejati Bengkulu, Bakal Calon, Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.
Emex menjelaskan dasar hukum, program dan jadwal pelaksanaan verifikasi dukungan minimal pemilih, proses verifikasi faktual diantaranya penentuan jumlah dan interval sampel mengunakan rumus Krejcie dan Morgan, pencuplikan sampel, serta pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Selain materi kegiatan diisi dengan diskusi tanya jawab.








