Berita Terkini

Pengunaan SILON DPD dan Formulir Verfak Dukungan Minimal Pemilih

Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Hari kedua Sabtu (4/2/2023) kegiatan Rapat Koordinasi Verifikasi Faktual  Syarat Dukungan Minimal Pemilih Bakal Calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dilanjutkan dengan penyampaian materi terkait penggunaan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) serta pengenalan Formulir dalam verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Penyampaian materi disampaikan oleh Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat M. Benny Eka Putra serta Admin/Operator SILON KPU Provinsi Bengkulu Riko Sukmann. 

Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu, Pihak Eksternal dari Polda dan Kejati Bengkulu, Bakal Calon, Petugas Penghubung dan Admin/Operator Silon Bakal Calon Anggota DPD, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.

Riko menjelaskan proses penentuan sampel menggunakan aplikasi SILON dan Formulir yang digunakan pada verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 1,080 kali