
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bapak Rusman Sudarsono, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Alpin Samsen dan Bapak Emex Verzoni serta Plh. Sekretaris Oktan Huzaeiry membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan dan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Serentak di Provinsi Bengkulu Tahun 2024, Sabtu (24/8/24) secara Daring dan Luring di Aula Demokrasi. Hadir Pihak RSUD dr. M. Yunus Bengkulu, RSKJ Soeprapto Bengkulu, BNP Bengkulu, KPU Kabupaten/Kota, Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Bapak Rusman menyampaikan bahwa jelang pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 mendatang KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat koordinasi ini dalaklm rangka sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman kepada Parpol Peserta Pemilu 2024 dan KPU Kabupaten/Kota dalam pencalonan dan mekanisme pemeriksaan kesehatan. Sementara itu, Pihak RSUD dr. M Yunus menjelaskan mekanisme pemeriksaan kesehatan fisik, RSKJ Soeprapto menjelaskan mekanisme pemeriksaan ksehatan jiwa (rohani) dan BNP Bengkulu menjelaskan mekanisme pemeriksaan kesehatan narkotika. Bapak Emex menjelaskan mekanisme pencalonan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diantaranya KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mempedomani amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 serta kewajiban KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu.