Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi didampingi Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Oktan Huzaeiry hadir sekaligus menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi dalam rangka Tahapan Pencermatan Rancangan DCS Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilu Tahun 2024, Sabtu (5/8/2023) di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi Bengkulu. Peserta yang hadir Ketua DPW/DPD/Exco atau Petugas Penghubung (LO) Partai Politik Tingkat Provinsi Bengkulu. Sarjan menyampaikan materi berkenaan dengan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, diantaranya menekankan pada hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan oleh partai politik dalam proses pencermatan DCS dan DCT Anggota DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, jadwal, program dan kegiatan tahapan penyusunan DCS dan DCT. Selain materi, rapat diisi dengan diskusi dan tanya jawab.