Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono dan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir dan Kabag TPPPHHS Oktan Huzaeiry menerima Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 masa perbaikan dimulai pada tanggal 26 Juni 2023 dan terakhir pada tanggal 9 Juli 2023 Penerimaan pengajuan perbaikan di Kantor KPU Provinsi Bengkulu. sebanyak 18 (delapan belas) partai politik menyerahkan pengajuan perbaikan pada hari terakhir, yaitu Minggu 9 Juli 2023. Partai Politik yang menyerahkan secara perbaikan sesuai dengan jadwal yang tercantum pada buku registrasi yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Golongan Karya (GOLKAR), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Hati Nurani Rakyta (HANURA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), dan Partai Demokrat. Penerimaan pengajuan perbaikan ini disaksikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Natijo Elem dan Eko Sugianto dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.