Berita Terkini

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso Hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polda Bengkulu

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso Hadir dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Kesiapan Pelaksanaan dan Pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polda Provinsi Bengkulu yang diselenggarakan Polda Bengkulu, Kamis (8/8/2024) di Aula Rupatama Awaloedin Djamin Gedung Tribrata Polda Bengkulu. Dodi memaparkan Kesiapan KPU Provinsi Bengkulu dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, diantaranya Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024, Kesiapan Penyelenggara Pemilihan meliputi Jajaran Sekretarait dan Badan Adhoc PPK , PPS dan Pantarlih, Kesiapan Pemilih yaitu pelaksanaan coklit serentak pada 24 Juni s.d 24 Juli 2024 di Provinsi Bengkulu yang telah selesai 100 %, Kesiapan Peserta Pemilihan yaitu Persiapan pendaftaran dan mekanisme pencalonan Gubernur Bupati dan Walikota baik melalui jalur perseorangan maupun partai politik, Persyaratan pencalonan, syarat calon dan sebagainya. Hadir dalam rapat koordinasi Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Korem 041 Gamas, Denpom, Lanal, Kejati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Binda, Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, Bawaslu Provinsi, Parpol Tingkat Provinsi, Sartpol PP, Kesbangpol, BPBD, Basarnas, Dinas Damkar dan Penyelamatan, BMKG, Dinas Kesehatan, Obdusman, Pertamina, PLN, Senkom, Orari, MUI, FKUB, BMS, NU, Muhammadiyah, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Agama, Pimpinan Media Daring (Online) serta Media Cetak dan Elektrronik.                                              

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni Narasumber Rapat Koordinasi Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu Dalam Rangka Antisipasi Menghadapi ATHG Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber Rapat Koordinasi Badan Kesbangpol se-Provinsi Bengkulu Dalam Rangka Antisipasi Menghadapi Ancaman Tantangan Hambatan dan Gangguan (ATHG) Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Kamis (8/8/2024) di Adeeva Hotel Bengkulu. Emex memaparkan materi terkait tahapan dan jadwal pelaksanaan pilkada serentak 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan yang telah dilaksanakan diantaranya pembentukan Badan Adhoc PPK, PPS dan Pantarlih, Pelaksanaan Coklit Serentak pada 24 Juni s.d 24 Juli 2024, Persiapan dan Pendaftaran Pasangan Calon pada 27-29 Agustus 2024, Kesiapan personil jajaran sekretariat KPU se-Provinsi Bengkulu, serta  isu ATHG dalam Pilkada 2024 di Provinsi Bengkulu. Hadir dalam rapat koordinasi Kejati, Polda, Korem 041 Gamas, Lanal, Binda, Kesbangpol Provinsi dan Kesbangpol Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu.                                          

Apel Pagi di Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Apel pagi, Senin (5/8/2024) di Halaman Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Apel pagi diikuti Kabag, Kasubbag dan Staf. Bertindak sebagai Pembina Apel Kabag Keuangan Umum dan Logistik KPU Provinsi Bengkulu Sudirman. Dalam arahannya Sudirman menyampaikan pada jelang tahapan pilkada yang semakin intens dan padat berharap kepada seluruh jajaran sekretariat KPU Provinsi Bengkulu untuk menjaga kesehatan, bekerja secara profesional, meningkatkan kedisiplinan dan soliditas, serta kepedulian lingkungan kerja.                                                        

Anggota KPU Provinsi Bengkulu Srjan Efendi hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pilkada 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Srjan Efendi hadir sebagai Narasumber dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penanganan Pada Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota Se-Provinsi Bengkulu, Minggu (4/8/2024) di Hotel Mercure Bengkulu. Sarjan menjelaskan materi terkait PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diantara tahapan dan jadwal pencalonan, syarat pencalonan, syarat calon, dokumen  pencalonan dan syarat calon, dokumen untuk status calon tertentu, pengumuman pendaftaran, dan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus 2024,  peran dari Bawaslu dalam tahapan pencalonan. Hadir unsur Forkompinda, Bawaslu dan KPU kabupaten/kota, Parpol, OKP, Ormawa, BEM, media cetak, elektronik dan daring, dan sebagainya          

Penyampaian Materi Dari Kejati dan Akademisi dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum serta Pengelolaan JIDH

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id Hari kedua Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum serta Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Jum'at (2/8/2024) dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dekan Fakultas Hukum Muahmmad Yamani yang menjelaskan Ilmu Perundang-Undangan dan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Immanuel Tarigan yang menjelaskan Legal Kontrak dan Penyusunan Perjanjian Kerjasama Antar Lembaga.                                          

Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum serta Pengelolaan JDIH bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bengkulu Rusman Sudarsono, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka Rapat Koordinasi Peningkatan Kapasitas Penyusunan Produk Hukum serta Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Kamis (1/8/2024) di Hotel Mercure Bengkulu. Rusman menegaskan bahwa rapat koordinasi dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan mengenai penyusuan produk hukum dan pengelolaan JIDH yang baik sesuai dengan standar pengelolaan JDIH KPU RI. Untuk itu, Rusman meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan serius dan sungguh-sunggu. Acara dilanjutkan dengan Penyampaian materi dari Biro Hukum Bagian Perundang-undangan dan Informasi Hukum Setjen KPU RI Evi Yulianda dan Khalisa Magfira Putri. Klaisa menjelaskan materi Teknik Penyusunan Keputusan di Lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sedangkan Evi menjelaskan materi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Emex dalam arahannya menegaskan bahwa perlu dilakukan langkah konkrit dalam penataan dan pengelolaan JDIH KPU Provinsi dan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu yang baik dan sesuai dengan standar KPU RI. Hal itu ditambahkan Emex dilakukan dalam rangka mendukung KPU RI yang selama 5 (lima) tahun berturut-turut mendapatkan pengelolaan JDIH terbaik nasional sehingga harus ada upaya lebih JDIH di setiap satker lebih tertib dan berkesinambungan dalam rangka wujud keterbukaan infromasi kepada publik mengenai regulasi tahapan pemilu maupun pemilihan. Pengelolaan tersebut bukan hanya melalui website resmi JDIH tetapi media sosial harus dilakukan dengan menampilkan konten-konten kreatif dan inovatif. Sarjan menyampaikan usulan agar JDIH lebih aktif dan meminta KPU Provinsi Bengkulu untuk memantau dan mensupervisi pengelolaan JDIH di setiap satker. Hadir dalam kegiatan, Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag dan Operator JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu