Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni hadir sebagai Narasumber Dialog Publik dengan Tema Nasib Hak Politik Mantan Narapidana Pasca Putusan Uji mater Mahkamah Agung 2023 yang diselenggarakan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Kamis (19/10/2023) di Gedung Layanan Mahasiswa (GLT) Universitas Bengkulu. Dialog publik diikuti Mahasiswa Fakultas Hukum, Civitas Akademika, Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan partai politik dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi, DPRD Provinsi dan Anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu. Acara dibuka dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Sambutan Dekan Fakultas Hukum Amancik sekaligus membuka acara. Emex menjelaskan terkait tindaklanjut atau sikap KPU terhadap Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023 dimana KPU Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Dinas Nomor 1075/PL.01.4-SD/05/2023 dan Nomor 1096/PL.01.4-SD/05/2023. Selain materi acara diisi diskusi tanya jawab dan ditutup foto bersama.