Berita Terkini

Audiensi KPU Provinsi Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono bersama Anggota Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso dan Sarjan Efendi, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir dan Kabag TPHS Oktan Huzaeiry melaksanakan Audiensi ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Jum'at (15/12/2023) di Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Rombongan KPU Provinsi Bengkulu disambut hangat Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Rina Virawati, SH.,MH didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Budi Herman, SH.,MH dan Asisten Intelejen M. Judhy Ismono, SH.,MH diruang kerjanya. Rusman menyampaikan ucapan apresiasi dan terima kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang telah menerima audiensi dalam rangka menjalin silaturahmi sekaligus koordinasi guna meminta dukungan guna menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Provinsi Bengkulu. Ditambahkan Rusman bahwa tahapan yang saat ini sedang berjalan, yaitu pengadaan logistik dan kampanye yang telah dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Rina menyambut baik audiensi dari KPU Provinsi Bengkulu dan siap mendukung tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2924 di Provinsi Bengkulu salah satunya intens melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.                                        

KPU Provinsi Bengkulu Menerima Audiensi Unihaz Bengkulu

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi Anggota Sarjan Efendi, Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, serta Kabag TPHS Oktan Huzaeiry menerima Audiensi Kepala Laboratorium Bimbingan Konseling Unihaz Bengkulu Dian Mustika Maya dan mahasiswa, pada Jum'at (15/12/2023) di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Audiensi ini disampaikan Dian adalah dalam rangka koordinasi pelaksanaan Seminar Speak - Up "Saatnya Gen Z Bersuara" dengan melibatkan KPU Provinsi Bengkulu memberikan edukasi dan sosialisasi pendidikan politik dalam Pemilu Tahun 2024 kepada mahasiswa Unihaz Bengkulu  . Rusman memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan yang akan dilaksanakan Unihaz Bengkulu.                                            

Ketua Bengkulu Rusman Sudarsono Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Masa Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Kamis (14/12/2023) bertempat di Hotel Syakila Syariah. Peserta yang dalam kegiatan ini Panwscam se-Kabupaten Rejang Lebong dan Kelompok Kerja dan jajaran Sekretariat Bawaslu Rejang Lebong. Rusman menjelaskan apa yang dimaksud Kampanye Pemilu, Peserta Pemilu, Tahapan, Materi, Metode, Mekanisme dan Tata Cara Kampanye, Larangan dan Sanksi Kampanye. Ditambahkan Rusman bahwa dalam pelaksanaan kampanye pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 menjadi peran Bawaslu dan jajaran serta pihak kepolisian dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye yang dilakukan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Perseorangan Anggota DPD.     

Audiensi Mahasiswa Unived) Bengkulu ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Pada Senin, (11/12/2023) KPU Provinsi Bengkulu menerima Audiensi Mahasiswa Universitas Dehasen (Unived) Bengkulu di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Rombongan mahasiswa Unived dipimpin Putra Berry Aryandi diterima langsung Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono dan Anggota Sarjan Efendi, serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir, Kabag KUL Sudirman dan Kabag TPHS Oktan Huzaeiry. Dalam kesempatan itu, Mahasiswa mempertanyakan terkait mekanisme kampanye menggunakan fasilitas pendidikan. Rusman menyampaikan bahwa mekanisme kampanye Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Sementara iru, Sarjan menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat 1 huruf h menjelaskan Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye Pemilu, artinya KPU hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan KPU RI dan terhadap kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut Kampanye, jika tidak mendapat izin maka kampanye dapat dilakukan.