#temanPemilih, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Rekapitulasi Data Daerah Pemilihan secara daring (zoom meeting) pada Kamis (27/1). Rapat Koordinasi diikuti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Acara yang dimoderatori Kabag TPPHS Oktan Huzaeiry ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra dan Anggota Emex Verzoni dan Eko Sugianto. Rangkaian acara diisi dengan arahan Ketua Divisi Hukum Pengawasan KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto dilanjutkan dengan Penyampaian materi oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni yang membahas mekanisme Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi sebagaimana tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU 16 Tahun 2017 dan Keputusan KPU Nomor 18/PP.02-Kpt/03/KPU/I/2018. Penjelasan bahwa dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokai Kursi harus mempedomani 7 (tujuh) prinsip, yakni Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Selain materi, acara diisi dengan diskusi tanya jawab.