Kunci Pengembangan Karier ASN KPU : PKSDM KPU Pastikan ASN KPU se-Provinsi Bengkulu Wajib Update Data di SIMPEL
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu menggelar kegiatan supervisi dan sosialisasi intensif terkait pembuatan akun dan pengisian data kebutuhan pelatihan pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelatihan (SIMPEL). Acara ini dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 11 November 2023, di mana KPU Provinsi Bengkulu hadir secara luring di Aula Demokrasi, sementara KPU Kabupaten/Kota mengikutinya secara daring.
Penekanan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu : SIMPEL Wajib dan Vital
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 3627/TIK.01-SD/14/2024. Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir, dalam sambutannya menegaskan pentingnya implementasi SIMPEL.
"Hingga saat ini, laporan progres pembuatan akun SIMPEL terus dioptimalkan. Karena peran aplikasi SIMPEL ini sangat sangat vital bagi pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)," tegas Kemas.
Beliau menjelaskan bahwa aplikasi ini menjadi alat strategis bagi KPU RI untuk melakukan pemetaan kebutuhan pelatihan bagi SDM, yang selanjutnya akan menentukan alokasi penganggaran yang menjadi prioritas. Oleh karena itu, Sekretaris menginstruksikan seluruh pegawai KPU se-Provinsi Bengkulu wajib membuat akun dan memastikan isinya diperbarui segera setelah kegiatan ini dilaksanakan.
Kompetensi ASN : Kewajiban, Bukan Lagi Hak
Arahan Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu diperkuat oleh tim pemateri dan supervisor dari Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (PKSDM) KPU RI, yang dipimpin oleh M. Douglas Arthur Ondang (Penata Kelola Pemilu Ahli Madya).
Douglas menjelaskan bahwa peningkatan kompetensi kini merupakan kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Aplikasi SIMPEL berfungsi strategis untuk menjaring kebutuhan pelatihan setiap ASN, memfasilitasi peningkatan kompetensi, termasuk jabatan fungsional, dan memanfaatkan konten pelatihan dari berbagai Kementerian/Lembaga mitra KPU," jelas Douglas.
Syarat Karir dan Target Jam Pelajaran
PKSDM juga menekankan bahwa data di SIMPEL krusial sebagai syarat jenjang karir. Setiap ASN diwajibkan memenuhi target minimum Jam Pelajaran (JP) per tahun, yaitu 20 JP untuk PNS dan 24 JP untuk PPPK. Oleh karena itu, pengunggahan sertifikat pelatihan yang diikuti ke dalam SIMPEL adalah hal yang mutlak.
Tim PKSDM hadir lengkap bersama Wahyu Prathidina, Eko Wahyu Basuki, dan Abdul Rafie untuk memberikan materi, dilanjutkan dengan sesi sharing dan tanya jawab mengenai pembuatan akun, penggunaan, dan usulan yang akan menjadi bahan masukan dalam pengembangan aplikasi SIMPEL.
Turut hadir mendampingi Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Lugisti Suryadinata, serta pejabat fungsional, kasubbag, dan staf ASN KPU Provinsi Bengkulu. (humas kpu firman/foto: meaghito)