Komitmen Penuh Transparansi, KPU Provinsi Bengkulu Serahkan Dokumen SAQ dan Monev ke Komisi Informasi Provinsi Bengkulu
Bengkulu, Bengkulu.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan transparansi publik. Hari ini, KPU Provinsi Bengkulu secara resmi menyerahkan dokumen Self Assessment Questionnaire (SAQ) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025 kepada Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu.
Penyerahan berkas krusial ini dilakukan langsung oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, Informasi, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Bengkulu, Lugisti Suryadinata, di kantor KIP Bengkulu.
Dokumen Dinyatakan Lengkap, Jaga Mutu Layanan Publik
Dokumen SAQ KPU Bengkulu diterima langsung oleh Ketua KIP Bengkulu, Junaidi A. Kasip, didampingi oleh Wakil Ketua Kresnawati, serta Anggota Komisi Wilkanefi dan Fraternesi. Setelah diperiksa seksama oleh pimpinan KIP, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan dilanjutkan dengan penandatanganan tanda terima.
Ketua KIP Bengkulu, Junaidi A. Kasip, menjelaskan pentingnya penyerahan dokumen ini :
"SAQ Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Bengkulu Tahun 2025 ini bertujuan untuk mengukur dan menilai sejauh mana badan publik telah menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menyatakan bahwa dokumen yang diserahkan oleh KPU Provinsi Bengkulu telah lengkap. Ini adalah langkah awal penting untuk memastikan mutu pelayanan informasi publik KPU dapat dipertanggungjawabkan dan semakin meningkat."
KPU Provinsi Bengkulu : Wujud Partisipasi Sesuai Amanat Undang-Undang
Di sisi lain, KPU Provinsi Bengkulu menyambut baik hasil pemeriksaan berkas yang dinyatakan lengkap. Lugisti Suryadinata mengungkapkan rasa syukurnya dan menegaskan bahwa penyerahan ini adalah bentuk kepatuhan institusi terhadap regulasi.
"Alhamdulillah, dokumen kami telah dinyatakan lengkap oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu. Penyerahan SAQ dan Monev ini adalah bentuk partisipasi aktif KPU Provinsi Bengkulu dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kami harus menjamin setiap informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, dan akurat," jelas Lugisti.
Proses Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik ini diharapkan dapat memacu KPU Provinsi Bengkulu untuk terus berinovasi dalam menyediakan layanan informasi terbaik, sekaligus memperkuat kepercayaan publik menjelang tahapan pemilu selanjutnya. (humas kpu firman/foto: meaghito)