Berita Terkini

Bimbingan Teknis Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - KPU Provinsi Bengkulu menggelar Bimbingan Teknis Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Serentak 2024, Senin (29/4/2024) di Grage Hotel Bengkulu. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi. Kegiatan Bimbingan Teknis diikuti Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Admin/Operator Silon KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Rusman mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi mengenai Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Dalam Pemilihan Serentak 2024 yang akan pada 5 Mei 2024. Setelah dibuka acara dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen yang membahas tentang persiapan penerimaan DP4 oleh KPU Kabupaten/Kota, Emex Verzoni membahas tentang perkembangan proses sengketa pilpres dan pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, sedangkan Dodi Hendra Supiarso membahas tentang perkembangan penerimaan pendaftaran PPK yang dimulai pada 23-29 April 2024. Sementara itu, Sarjan Efendi yang membahas tentang tahapan dan jadwal pemilihan  serentak Tahun 2024 sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Selain itu, Sarjan menjelaskan hal teknis berkaitan dengan pencalonan perseorangan mulai dari Syarat Minimal Dukungan dan Sebaran, dokumen pendukung B.1 KWK Perseorangan, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sampai dengan penetapan pasangan calon, gambaran umum penggunaan SILON dan sebagainya. Selain materi acara diisi juga dengan diskusi tanya jawab.                                                

Dodi Hendra Supiarso hadir sebagai Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia Lembaga Penyiaran Untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Yang Adil dan Berimbang

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso hadie sebagai Narasumber Kegiatan Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia Lembaga Penyiaran Untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Yang Adil dan Berimbang yang diselenggarakan KPID Bengkulu, Senin (22/4/2024) di Hotel Santika Bengkulu. Acara yang dibuka secara resmi Ketua KPID Bengkulu Albertce Rolando Thomas diikuti Insan Lembaga Penyiaran media Cetak dan Elektronik se-Provinsi Bengkulu. Dalam materinya Dodi menyampaikan gambaran umum mengenai tahapan pemilihan kepala Daerah Serentak Tahun 2024 diantaranya mengenai Tahapan dan Jadwal, persyaratan bakal calon, mekanisme pencalonan melalui jalur perseorangan dan partai politik atau gabungan partai politik, Kampanye dan metode kampanye dan sebagainya.                      

KPU PROVINSI BENGKULU HADIRKAN PARTAI POLITIK DALAM PENYAMPAIAN SISA SALDO REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE

Bengkulu-bengkulu, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Apin Samsen, Emex Verzoni, Sarjan Efendi mengelar Sosialisasi tentang ketentuan mengenai sisa saldo direkening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024, dimulai pada Jumat (19/04/2024) pukul 13.30 WIB  Bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Sosialisasi ini dihadiri oleh 18 (delapan belas) partai poltik peserta pemilihan umum pada tanggal 14 februari 2024 yang telah selesai dilaksanakan. Setelah selesai pelaksanaan pemilihan umum ini partai politik melakukan pengosongan atau penutupan rekening dana kampanye  kemudian dilapokan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. #KPUMelayani

GELAR SOSIALISASI SISA SALDO DI REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE KPU RPOVINSI BENGKULU UNDANG LO CALON DPD RI

Bengkulu-bengkulu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi, Alpin Samsen mengelar Sosialisasi tentang ketentuan mengenai sisa saldo direkening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilihan umum Tahun 2024, dimulai pada Jumat (19/04/2024) pukul 9.30 WIB  Bertempat di Rumah Pintar Pemilu Komisi pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. Sosialisasi di hadiri 6 orang LO dari Calon Anggota DPD RI pada pemilihan umum tanggal 14 februari 2024 yang telah selesai dilaksanakan. Setelah selesai pelaksanaan pemilihan umum ini partai politik melakukan pengosongan atau penutupan rekening dana kampanye  kemudian dilapokan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu. #KPUMelayani

KPU PROVINSI BENGKULU MENERIMA AUDIENSI DARI PEMERINTAH DAERAH PROVINSI BENGKULU TERKAIT PEMBETUKAN TPS DIPERBATASAN

Bengkulu,bengkulu.co.id- Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni, Apin Samsen,Sarjan Efendi bersama Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Kemas Mohammad Ajir beserta Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman, Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli madya Martoni menerima Audiensi dari Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu dihadiri langsung oleh Asisten 1 Khairil Anwar, Plt. Karo Pemkesra Ferry Emes, Karo Hukum Hendri Donan, Kaban Kesbangpol Jaduliwan, Kabid Pengawasan  Nasional dan penaganan Konflik Hendrny KAURY, Ahli Muda Biro Pemkes Febi Arianto dan Staf, Kamis (18/04/2024). Pertemuan ini membahas tentang pembentukan TPS Perbatasan wilayah di perbatasan Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong. #KPUMelayani

KPU PROVINSI BENGKULU MELAKSANAKAN PENYAMPAIAN AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE KEPADA PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Bengkulu,bengkulu.kpu.go.id- Mempedomani ketentuan pasal 103 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023, KPU Provinsi Bengkulu melaksanakan Penyampaian Hasil Audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi Anggota KPU Provinsi Bengkulu Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi. Turut hadir dalam rapat Ini Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Bengkulu dan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Rusman menyampaikan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan sekaligus mengumumkan hasil audit  laporan dana kampanye  paling lambat  10 (sepuluh) hari setelah menerima hasil audit laporan dana kampanye dari KAP (Kantor Akuntan Publik) pada pengumuman dan website KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada publik. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024