Uji Publik Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Uji Publik Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Kamis (19/1).
Peserta Uji Publik adalah Bawaslu, Ketua dan Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Biro Pemerintahan, Kesbangpol, KIP, KPID, Partai Politik, OKP, Ormas, Tokoh Perempuan, Media Cetak, Elektronik dan Daring, Badan Musyawarah Adat (BMA), LSM, Persatuan media online, dan sebagainya.
Dalam sambutannya Irwan menyampaikan bahwa uji publik ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Ketua Republik Indonesia Nomor 51/PL.01.3-SD/05/2023 perihal Pelaksanaan Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Uji Publik dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat atau pemangku kepentingan lainnya terhadap rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi.
Setelah dibuka acara dilanjutnya dengan penyampaian materi yang disampaikan Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni yang membahas tentang prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sebagaimana tertuang dalam Pasal 185, 188, 189, dan 190 Undang-Undang 7 Tahun 2017. Berdasarkan Pasal 188 ayat 2 huruf b, Provinsi Bengkulu memiliki 7 (tujuh) Dapil dengan alokasi 45 (empat puluh lima) kursi sesuai dengan DAK2 Semester I Tahun 2022. Namun KPU Provinsi Bengkulu telah menyusun 2 (dua) rancangan dengan memperhatikan 7 (tujuh) prinsip penataan dapil dan alokasi kursi. Selain materi ada masukan dan tanggapan peserta Uji Publik atas Rancangan Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi pada Pemilihan Umum Tahun 2024.









