Berita Terkini

Rapat Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD RI dan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono dan Anggota Alpin Samsen, Dodi Hendra Supiarso, dan Sarjan Efendi, Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka kegiatan Rapat Verifikasi Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu di Lingkungan KPU Provinsi Bengkulu Tahun 20203 pada Selasa (20/6/2023) di Ruang RPP KPU Provinsi Bengkulu. Hadir dalam rapat verifikasi adalah pihak eksternal yang tergabung dalam Tim Pelaksana Kegiatan meliputi Polda, Kejati, Kemenkumham, Pengadilan Tinggi, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan. Dalam sambutannya Rusman menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka proses verifikasi dokumen syarat calon anggota DPD dan DPRD Provinsi, sehingga masukan dan bantuan dari pihak eksternal terhadap keabsahan dokumen dimaksud.

Sementara itu, Sarjan Efendi selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa mengingat proses verifikasi administrasi akan berakhir pada 23 Juni 2023, oleh sebab itu masukan dan tanggapan dari pihak eksternal sangat diperlukan terkait legalitas dokumen syarat calon anggota DPD dan DPRD Provinsi Bengkulu. Dokumen yang dilakukan verifikasi meliputi Surat Keterangan Pengadilan, , Surat kesehatan (Jasmani, Rohani dan Bebas Narkotika), dan Ijazah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 110 kali