Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 17 dan 18 Tahun 2022
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh membuka kegiatan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 17 dan 18 Tahun 2022 sekaligus memberikan arahan yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting) Kamis (16/6). Rapat koordinasi tersebut diikuti Kabag Perencanaan Data dan Informasi Hamzah, Kasubbag Data dan Informasi Yunita Dika Fitri dan Operator Sidalih KPU Provinsi Bengkulu, Anggota Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Siti baroroh menyampaikan agar mempedomani kedua surat dimaksud diatas agar menjadi acuan untuk melakukan pencermatan dan menindaklanjuti hasil pemadanan DPB Semester II Tahun 2021 dengan Data Kependudukan Kemendagri dan Petunjuk Teknis Penggunaan Aplikasi mobile lindungihakmu.




