
Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pelayanan Pemilih Pindahan dan Bimtek Pemilih Pindahan Pada Sidalih Pemilihan Tahun 2024
Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Plh. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Bapak Emex Verzoni, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Bapak Alpin Samsen, Plh Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu Bapak Sudirman, Kabag TPHS Bapak Oktan Huzaeiry membuka kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan dan Pelayanan Pemilih Pindahan dan Bimbingan Teknis Pemilih Pindahan Pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Provinsi Bengkulu, Selasa (22/10/2024) di Grage Hotel Bengkulu. Hadir Anggota KPU Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag TPHM, Admin/Operator Sirekap, Anggota PPK Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam arahannya Bapak Emex menyampaikan bahwa KPU Provinsi Bengkulu telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap Provinsi Bengkulu sebanyak 1.503.923 Pemilih selanjutnya penting bahwa pindah memilih bagi yang terdata dalam DPT karena ada 9 (sembilan) alasan dan dokumen pendukung yang harus dipersiapkan jika ingin mengurus pindah memilih, maka kewajiban KPU adalah memberikan pelayanan secara baik dan profesional melalui helpdesk pindah pemilih. Bapak Emex berharap seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikuti rapat koordinasi dan bimbingan teknis ini dengan baik dan sungguh-sungguh. Sementara itu dalam materinya Bapak Alpin menyampaikan materi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) diantaranya regulasi yang mengatur, syarat pindah memilih yang pengurusannya paling lambat H-30, yakni dengan alasan diantaranya Bertugas di tempat lain, Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, Tertimpa bencana, Menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/rehabilitasi, Menjalani rehabilitasi narkoba, Bekerja di luar domisli, Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah/tinggi dan Pindah domisili serta dokumen pendukungan yang harus disiapkan, alur pengurusan pindah memilih, hak surat suara yang didapat jika pindah memilih, Lokasi Khusus dan sebagainya.