Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemetaan dan Inventarisasi Permasalahan dan Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id - Pasca Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (6/11/2023) KPU Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi  Pemetaan dan Inventarisasi Permasalahan dan Potensi Sengketa Pasca Penetapan DCT Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota Dalam Pemilu Tahun 2024 di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu. Rapat koordinasi yang dibuka Ketua KPU Provinsi Bengkulu Rusman Sudarsono didampingi Anggota Alpin Samsen, Emex Verzoni dan Sarjan Efendi menghadirkan Narasumber dari Biro AHPS KPU Republik Indonesia, yaitu Tenaga Ahli Edho Rizky Ermansyah, Kasubbag Pendapat Hukum Fakrul Huda dan Pelaksana Rizka Threesea Khumala. Peserta rapat koordinasi adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu. Dalam sambutannya Rusman mengatakan rakor ini dilaksanakan untuk mengetahui potensi dan inventarisasi permasalahan sengketa pasca penetapan DCT sehingga diharapkan kabupaten/kota menyampaikan dalam forum ini. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni menyampaikan ucapan apresiasi kepada tim Biro AHPS KPU RI yang telah berkenan hadir dalam rangka koordinasi terkait pemetaan dan potensi permasalahan sengketa pasca DCT dapat memberikan gambaran dan informasi penting terkait mekanisme dan strategi menghadapi jika terjadi sengketa. Edho mengatakan ada beberapa hal penting dalam menghadapi potensi sengketa pemilu, yakni pertama harus berpegang penuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kedua kolektif kolegial dan soliditas penyelenggara pemilu. KPU kabupaten/kota secara bergantian memaparkan potensi permasalahan pasca penetapan DCT.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 63 kali