Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Bengkulu- bengkulu-kpu.go.id, Plh. Ketua KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso didampingi Anggota Alpin Samsen, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi, serta Plh. Sekretaris Sudirman hadir dan membuka acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pengajuan Perbaikan Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu pada Senin (26/6/2023) di Grage Hotel Bengkulu. Hadir dalam Rapat Koordinasi adalah Tim Pelaksana Kegiatan Pencalonan Anggota DPD dan DPRD Provinsi Bengkul yang terdiri dari Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, Kemenkumham, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Kesehatan, Petugas Penghubung (LO) dan Admin/Operator SILON Partai Politik tingkat Provinsi Bengkulu. Dodi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan informasi dan menyamakan persepsi terkait hal teknis sebagaimana yang dijelaskan dalam PKPU 10 Tahun 2023 kepada partai politik dalam Persiapan pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menyampaikan materi mengenai mekanisme pengajuan perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang akan dilakukan oleh partai politik. Mekanisme perbaikan tersebut sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 49 s.d Pasal 60 PKPU 10 Tahun 2023, diantaranya tata cara dan waktu pengajuan perbaikan, dokumen yang akan disampaikan, mekanisme penggantian bakal calon dan sebagainya. Selain materi, acara juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.








