Pengumuman

Pengumuman Penerimaan Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Bengkulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

Bengkulu, bengkulu.kpu.go.id -  Berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur,  Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi Bengkulu mengumumkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024:

    - H. Helmi Hasan, SE dan Ir. H. Mian

    - Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA dan Meriani, SH

b. Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Adapun Pengumuman dapat diakses pada laman website dan media sosial KPU Provinsi Bengkulu atau dapat datang langsung Ke Kantor KPU Provinsi Bengkulu di alamat Jl. Kapuas Raya No. 82 Kel. Lingkar Barat Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Demikian diumumkan untuk diketahui, terima kasih.

Dokumen dapat didownload di bawah ini :

1. Pengumuman Nomor 7/PL.02.2-Pu/17/2/2024

2. Visi Misi dan Program Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 442 kali