Pemaparan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi Pemilu 2024 oleh KPU Kabupaten/Kota
Bengkulu-bengkulu.kpu.go.id, hari kedua Minggu (27/11) Rapat Koordinasi Pencermatan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu pada Pemilihan Umum Tahun 2024 dilanjutkan pemaparan dan penjelasan mengenai Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu secara bergantian bertempat di Grage Hotel Bengkulu.
Pemaparan ini dpandu langsung oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni didampingi Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra didampingi Anggota Darlinsyah, Siti Baroroh dan Irna Riza Yuliastuty.
Emex menekankan bahwa rancangan yang disusun atau diusul oleh KPU Kabupaten/Kota harus berpedoman pad 7 (tujuh) prinsip yaitu, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.








